Periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK bergerak serius merespons peringatan MSCI terkait risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier markets. Berbagai reformasi konkret telah dijalankan untuk menjawab kekhawatiran investor global.

Friderica menyebutkan OJK bersama stock exchange telah menindaklanjuti seluruh catatan MSCI, termasuk bertemu langsung dengan lembaga tersebut di New York sekitar dua bulan lalu untuk membahas berbagai masukan.

"Harus dilihat bagaimana regulator, kemudian stock exchange, OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan," kata Friderica menjawab pertanyaan media usai menghadiri Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa.

Salah satu langkah yang telah ditempuh, ia merinci, adalah menurunkan ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham dari kepemilikan di atas 5% menjadi di atas 1%. Ketentuan mengenai ultimate beneficial owner (UBO) juga telah disesuaikan untuk memenuhi catatan yang diangkat MSCI.

Di sisi likuiditas, OJK mendukung penyesuaian regulasi free float dari 7,5% menjadi 15%. Friderica menambahkan, pemenuhan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap.

"Itu semua sudah kita lakukan dan mereka (MSCI) saat ini punya concern yang tentu saja beberapa hal akan kita tidak lanjuti sebagaimana yang mereka sampaikan terkait informasi dalam bahasa Inggris dan lain-lain," tutur Friderica.

Untuk menjaga komunikasi berjalan lancar, OJK juga meminta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar technical meeting rutin dengan MSCI guna menyelesaikan seluruh catatan yang masih tersisa. OJK turut berkomitmen memperkuat penegakan hukum (enforcement) di pasar modal, termasuk menjatuhkan sanksi dan melakukan delisting bila diperlukan.

Pada Rabu (24/6) WIB, MSCI merilis hasil tinjauan klasifikasi pasar 2026. Lembaga tersebut mengakui reformasi transparansi yang telah diumumkan OJK, BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mencakup peningkatan pengungkapan pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan persyaratan free float minimum menjadi 15%.

"Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar," tulis MSCI.

Namun MSCI menegaskan akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas pasar modal Indonesia hingga Tinjauan Indeks November 2026. Penilaian tersebut mencakup ketentuan free float serta kelayakan investasi secara lebih luas.

Sebelumnya pada 19 Juni 2026, MSCI juga telah merilis laporan Global Market Accessibility Review 2026. Dari 18 kriteria di lima segmen, 10 kriteria mendapat nilai "++" (double plus, tertinggi, sudah sesuai best practice global), sementara 6 kriteria masih dinilai "+" (single plus) dan diharapkan terus ada perbaikan. Dua kriteria yaitu Information Flow dan Foreign Exchange Market Liberalization Level mendapat penilaian "-" (negatif), menandakan masih ada isu yang perlu diperbaiki.

"Jika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets," tulis MSCI.