Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alur birokrasi serta keterkaitan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam kasus dugaan suap pengurusan izin Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi Kuansing ini, posisi kementerian di pusat merupakan muara akhir dari rekomendasi tata ruang yang diajukan oleh kepala daerah di tingkat tapak.

“Ketiga, terkait suap izin hutan produksi terbatas, memang benar kewenangan tersebut berada di Kementerian Kehutanan,” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (1/7).

Taufik menambahkan, peran Bupati Kuansing dalam perkara ini terbatas pada penyusunan kesesuaian wilayah karena pemerintah daerah paling memahami kondisi geografis di lapangan. Namun, dokumen administratif yang diterbitkan bupati hanyalah langkah awal sebelum diserahkan dan diverifikasi oleh Kemenhut.

“Jadi kepala daerah dalam beberapa perkara yang kami tangani hanya memberikan rekomendasi, karena memang daerah yang mengetahui tata ruang dan letaknya. Selanjutnya disampaikan ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Dengan demikian, persetujuan atau penolakan pemanfaatan lahan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, meskipun prosesnya diawali dari rekomendasi daerah.

“Apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ungkap Taufik.

Kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengunci posisi birokrasinya. Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut diakali melalui skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta, Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemda. Selain jual-beli jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit oleh sang bupati terkait rekomendasi tata ruang hutan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), selaku pihak swasta.