Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) bermasalah oleh oknum Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik lancung ini diduga dilakukan agar sanksi deportasi ke negara asal para warga asing tersebut dibatalkan.
Lembaga antirasuah tersebut mendeteksi modus operandi ini di lapangan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Menurutnya, oknum petugas sengaja memanfaatkan celah pelanggaran keimigrasian untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
“Misalnya, orang yang harusnya melanggar dan salah satu sanksinya dideportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
Budi memaparkan, indikasi pemerasan tersebut terungkap saat tim penyidik sedang mendalami kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA. Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, beserta jajarannya.
Ia menambahkan, objek pemerasan oleh para tersangka ternyata tidak hanya terbatas pada pengurusan dokumen keimigrasian biasa. Layanan reguler seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) juga ikut menjadi ladang pemerasan.
Lebih lanjut, ia menilai penindakan atas pelanggaran hukum keimigrasian telah diselewengkan menjadi alat intimidasi. Sanksi pemulangan paksa atau deportasi pun sengaja dijadikan komoditas untuk memeras para WNA yang ketakutan.
“Selain terkait dengan layanan dokumen-dokumen keimigrasian seperti KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), ada juga yang berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran keimigrasian ya, kan ada sanksi deportasi dan segala macam. Itu juga diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” katanya.
Sebelumnya, komisi antikorupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran terkait pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Penindakan tegas tersebut tercatat sebagai operasi senyap ke-11 yang sukses diluncurkan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi senyap itu, tim penyidik berhasil mengamankan 17 orang yang diduga kuat terlibat langsung. Angka tersebut mencakup delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan orang dari pihak swasta bertindak sebagai perantara.
Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 akhirnya mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari berselang, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berlangsung selama periode 2022–2026.
Praktik rasuah ini awalnya terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim yang merupakan mantan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam juga menyandang status tersangka.
KPK turut menjerat Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Tersangka lain meliputi pejabat struktural Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta seorang staf bernama Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan kalkulasi sementara dari alat bukti yang ditemukan, para tersangka diduga mengantongi keuntungan haram yang sangat fantastis. Total aliran dana dari praktik lancung sepanjang tahun 2022 hingga 2026 tersebut diperkirakan menembus angka Rp145,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar