Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah proaktif Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang mengklarifikasi soal titipan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengakuan Menhut mengenai adanya amplop yang ditinggalkan bupati saat audiensi resmi di kantor kementerian menjadi petunjuk dalam pengembangan kasus.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Budi menambahkan, dugaan kaitan amplop dengan urusan izin kehutanan tersebut sejalan dengan temuan awal yang tengah dikantongi pihaknya.
"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK, adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," jelas Budi.
Demi membuat terang benderang konstruksi perkara ini, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah saksi baru. KPK akan membuka pintu bagi siapa saja yang mengetahui peristiwa penyerahan dan pengembalian amplop tersebut untuk dimintai keterangan resmi.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tegas Budi.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk meluruskan isu yang menyeret namanya pasca-OTT Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli mengakui Bupati Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi terbuka di kantornya dan meninggalkan sebuah amplop putih di dalam map.
Merasa tidak memiliki hak, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya, Bambang Hariadi, untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. 2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung," kata Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7).
Proses pengembalian sempat tertunda karena kesibukan dinas. Akhirnya, amplop itu diserahkan kembali secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di bawah pengawalan Polres Kuansing.
Raja Juli menegaskan pengembalian amplop itu dilakukan lengkap dengan dokumentasi foto dan nota tanda terima di atas meterai, tepat 17 hari sebelum komisi antirasuah menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby terkait kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda).
Tinggalkan Komentar
Komentar