Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby akan dijadikan bahan pendalaman. Informasi tersebut saat ini sedang dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan tersebut sangat berharga untuk menelusuri motif di balik pemberian map tersebut. Pihaknya ingin memastikan apakah ada kaitannya dengan pengurusan dokumen tertentu atau tidak.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Budi, pengakuan Menhut ini selaras dengan temuan awal yang dimiliki oleh lembaga antirasuah. Ia menyebutkan bahwa penyidik sebelumnya telah mendeteksi adanya aktivitas penghimpunan dana oleh Suhardiman dari beberapa koperasi unit desa (KUD) di daerah Kuansing.
Langkah hukum berikutnya dinilai akan semakin terbuka setelah adanya titik terang ini. Budi menegaskan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah saksi baru guna mencocokkan data.
"Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi insiden tersebut di kantornya. Ia membenarkan bahwa pertemuan formal dengan kepala daerah itu memang sempat terlaksana secara terbuka.
"Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi," katanya.
Raja Juli memaparkan bahwa bupati tersebut sengaja meninggalkan sebuah amplop yang tersembunyi di dalam map di ruangan kerjanya. Dirinya baru menyadari keberadaan barang tersebut sesaat setelah rombongan tamu meninggalkan lokasi.
Ia kemudian segera menginstruksikan staf pribadinya untuk memulangkan dokumen misterius itu. Proses pengembalian tersebut disebutnya sempat tertunda beberapa hari lantaran agenda kedinasan yang padat.
Utusan Menhut akhirnya berhasil menyerahkan kembali paket tersebut secara langsung pada pertengahan Juni. Pengembalian barang itu dipastikan dilakukan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.
"Akhirnya, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, ajudan saya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing," urai Raja Juli.
Meski memaparkan kronologi pengembalian, Raja Juli tidak memberikan jawaban pasti mengenai status laporan dugaan gratifikasi tersebut ke pihak berwenang. Di sisi lain, Bupati Kuansing sendiri saat ini sudah resmi menyandang status hukum baru di KPK.
Suhardiman bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta diketahui telah dijerat dalam perkara korupsi sejak awal bulan ini. Komisi antirasuah juga mengendus adanya praktik lancung lain terkait alih fungsi lahan yang melibatkan sang bupati.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
"Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," tutup Raja Juli.
Tinggalkan Komentar
Komentar