Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030 Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan untuk menaikkan status perkara ke tahap penegakan hukum pidana.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Taufik, di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Kedua tersangka tersebut adalah Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka. Syah dan Yaqub bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
"Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ujar Taufik.
Dalam konstruksi perkara ini, Syah diduga bertindak sebagai pihak penerima suap untuk memuluskan paket pengadaan proyek di jajaran dinas Pemkab Langkat. Sementara itu, Yaqub Abdhal diduga kuat berperan sebagai aktor pemberi suap.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara itu, terhadap Saudara YQB selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Taufik.
Tinggalkan Komentar
Komentar