Periskop.id - IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas indikasi aliran dana dalam polemik pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait kasus yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan KPK harus membuka mata lebar-lebar untuk melihat perkara ini sebagai dugaan tindak pidana suap, bukan membatasi hanya pada penerimaan gratifikasi. Menurutnya, seluruh unsur materiil untuk menjerat para pihak dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 605 KUHP sudah terpenuhi.

“Pertama, KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan apakah terdapat indikasi bahwa ini merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, serta tidak terbatas pada gratifikasi,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Lakso mengungkapkan, pengakuan Raja Juli mengenai adanya amplop di mejanya merupakan bukti permulaan yang sah. Hal ini menunjukkan adanya peristiwa pemberian sesuatu dari kepala daerah kepada pejabat kementerian.

Lebih lanjut, relasi pertemuan kedua pejabat tersebut pada rapat 2 Juni 2026 mengindikasikan motif transaksional yang kuat. Bupati Kuansing diduga menyodorkan pelicin agar Menhut meloloskan kebijakan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Terdapat kepentingan dari Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan ‘melakukan sesuatu’ sesuai unsur inti delik suap pada rapat tanggal 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut,” jelas Lakso.

Lakso mewanti-wanti KPK agar bertindak progresif dan tidak menjadikan dalih pengembalian uang sebagai tameng untuk melonggarkan jerat hukum.

“Ini menunjukkan kecukupan bukti permulaan bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi dengan memasukkannya sebagai gratifikasi saat kasus terungkap,” tegasnya.

Pada poin kedua, IM57+ Institute mengingatkan KPK akan tingginya risiko penegakan hukum di sektor agraria dan ekologi. Praktik suap perizinan lahan atau green corruption dinilai menjadi hulu dari hancurnya ekosistem lingkungan akibat keserakahan pemburu rente.

“Kedua, dampak dari green corruption sangatlah tinggi. Berbagai data menunjukkan bahwa potensi korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan, berimplikasi pada kerusakan sistemik tata kelola,” ujar Lakso.

Oleh karena itu, ia meminta pimpinan KPK saat ini membuktikan komitmennya dengan menyapu bersih mafia tanah dan hutan. Pasalnya, program pemberantasan korupsi sektor strategis sempat mandek pada kepengurusan sebelumnya.

“Korupsi di sektor kehutanan merupakan bagian dari prioritas KPK sejak lama melalui Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA) yang sempat terhenti pada era Firli dan kini dihidupkan kembali. Untuk itu, setiap kasus korupsi di bidang ini harus diselesaikan secara serius,” ungkap Lakso.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk meluruskan isu “amplop misterius” yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di meja kerjanya saat audiensi pada 2 Juni 2026. Karena merasa tidak berhak, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop yang tidak diketahui nominal isinya.

Meski sempat tertunda karena kesibukan dinas, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 dengan pengawalan Polres Kuansing. Raja Juli menegaskan pengembalian itu dilakukan lengkap dengan nota tanda terima bermeterai, tepat 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby.