Periskop.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Kasus yang menyeret beberapa perusahaan pemasok ini diindikasikan merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, peningkatan status ini dilakukan sejak 4 Juli 2026 setelah melalui penyelidikan komprehensif.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Irjen Totok, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
Polisi setidaknya menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses pemenuhan batu bara oleh PT OBP dan PT BRA.
Pada kesempatan sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, modus kejahatan yang dilakukan meliputi manipulasi kualitas serta kuantitas pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Akibatnya, nilai pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelas Robertus.
Kecurangan pasokan bahan baku tersebut dinilai berdampak fatal bagi stabilitas energi nasional karena menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujar Robertus.
Dampak dari terganggunya pasokan energi beserta kerugian perekonomian akibat blackout tersebut membuat angka kerugian sementara ditaksir menembus triliunan rupiah. Untuk memastikan angka finalnya, Kortas Tipikor kini tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih 5 triliun. Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," ungkap Robertus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk menggunakan instrumen Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru, hingga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tinggalkan Komentar
Komentar