iklan periskop
Hukum

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing

KPK mengonfirmasi menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop misterius Bupati Kuansing. Laporan akan diverifikasi sesuai Perkom Nomor 1 Tahu...

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Soal Amplop Bupati Kuansing
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap, di Gedung KPK, Rabu (1/7). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan resmi penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Laporan tersebut disampaikan menyusul polemik keberadaan “amplop misterius” dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang sempat tertinggal di meja kerjanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berkas laporan penolakan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Menhut pada Jumat (3/7) pekan lalu.

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7).

Merespons laporan itu, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK bergerak meneliti kelayakan materiil dan formal dari dokumen tersebut.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ujarnya.

Budi menjelaskan, proses pemeriksaan laporan dari Raja Juli Antoni tidak dilakukan sembarangan. KPK menggunakan landasan hukum terbaru yang mengatur instrumen pelaporan penolakan maupun penerimaan hadiah oleh pejabat negara.

“Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” jelas Budi.

Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa program pelepasan kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan agenda ketahanan pangan dan reforma agraria, murni ditujukan demi kemaslahatan rakyat kecil di daerah. Program ini tidak boleh dicederai oleh kepentingan elite tertentu.

“TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercoreng oleh dugaan praktik korupsi,” ungkap Budi.

Pelaporan penolakan gratifikasi dari Menhut Raja Juli dilakukan pada Jumat (3/7) siang, usai konferensi pers.

Dalam konferensi pers tersebut, Raja Juli meluruskan isu “amplop misterius” yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di meja kerjanya saat audiensi pada 2 Juni 2026. Karena merasa tidak berhak, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang nominal isinya tidak diketahui.

Meski sempat tertunda karena kesibukan dinas, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 dengan pengawalan Polres Kuansing. Raja Juli menegaskan pengembalian itu dilakukan lengkap dengan nota tanda terima bermeterai, tepat 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Raja Juli Antoni, dan korupsi kuansing dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.