Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di lokasi. Menurutnya, uang yang diamankan terdiri atas berbagai mata uang asing dan rupiah yang kemudian dikonversi dengan nilai mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/7).
Totok merinci, uang yang disita meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai rupiah senilai Rp259.159.000. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Totok, barang bukti elektronik yang diamankan antara lain telepon seluler.
Di lokasi berbeda, penyidik turut menggeledah Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, kata Totok, penyidik menyita uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
"Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," ujarnya.
Totok menjelaskan, penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer dilakukan pada Rabu siang oleh tim Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Totok, penggeledahan berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kortastipidkor Polri.
Selain perkara itu, Totok menyampaikan penyidik juga menangani dua kasus lain. Kedua perkara tersebut meliputi dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ketiga perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan penyidik," pungkas Totok.
Tinggalkan Komentar
Komentar