Periskop.id - Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan serentak di delapan lokasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap sejumlah perkara yang sedang ditangani.
"Kami saat ini sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," kata Totok.
Totok menerangkan, salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya blackout. Kasus tersebut saat ini berada dalam penanganan Kortas Tipidkor Polri.
Selain itu, Totok menyampaikan penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020-2025.
Di saat bersamaan, penyidik turut mengusut dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat," ungkap Totok.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan yang diterima penyidik.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang serta dugaan suap oleh penyelenggara negara.
"Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," jelas Victor.
Victor menambahkan, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan juga mengacu pada Pasal 606 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 3, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maupun Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pelaksanaannya, delapan lokasi menjadi sasaran penggeledahan secara bersamaan.
Pada hari yang sama, aparat memperlihatkan proses penggeledahan di dua titik, yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation," pungkas Victor.
Tinggalkan Komentar
Komentar