Periskop.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar silaturahmi kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/7).
Salah satu isu utama yang dibahas ialah rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beserta berbagai masukan dari para hakim konstitusi.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, pembahasan bersama MK berlangsung cukup mendalam.
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan MK akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan di MPR.
"Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga bicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amendemen konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, dan cukup banyak pandangan, masukan yang diberikan oleh teman-teman Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Muzani saat jumpa pers di Gedung MK.
Muzani menjelaskan, MK menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait amendemen UUD 1945 kepada MPR. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif tersebut.
Ia menambahkan, setelah MPR mengambil keputusan mengenai amendemen, MK akan menjalankan kewenangannya dalam menafsirkan, menjaga, dan mengawal pelaksanaan hasil perubahan konstitusi. Peran tersebut disebut tetap berada dalam koridor tugas Mahkamah Konstitusi.
"Pada prinsipnya, teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR mengambil keputusan karena itu sepenuhnya kewenangan MPR," ujarnya.
Menurut Muzani, diskusi mengenai amendemen berlangsung cukup lama karena pembahasannya sangat rinci.
Ia menegaskan, selama pertemuan MK tidak mencampuri kewenangan yang dimiliki MPR dalam menentukan arah amendemen.
Ia juga mengatakan, MK selama ini telah menjalankan tugas menjaga hasil empat kali amendemen UUD 1945 yang dilakukan pada 1999, 2000, 2001, dan 2002 melalui fungsi penafsiran konstitusi sesuai kewenangannya.
"Seperti yang sekarang dikerjakan Mahkamah Konstitusi, yaitu mengamankan semua keputusan amendemen Undang-Undang Dasar 1945, baik yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, dan yang keempat tahun 2002," katanya.
Lebih lanjut, Muzani mengungkapkan hasil pembahasan bersama MK juga akan dibawa dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, terdapat dua pokok bahasan yang akan disampaikan kepada Presiden, yakni mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan amendemen UUD 1945.
Ia menegaskan, Presiden telah mengingatkan agar MPR tidak tergesa-gesa dalam membahas amendemen.
Karena itu, proses penyusunan masih difokuskan pada penyerapan aspirasi masyarakat dan pelibatan berbagai unsur.
Menurut Muzani, pertemuan dengan MK menjadi bagian dari upaya MPR menghimpun pandangan dari berbagai kalangan.
Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada satu pasal pun yang disusun dalam bentuk draf amendemen UUD 1945.
"Karena itu, sekali lagi, MPR tidak menutup rapat tentang kemungkinan amandemen, meskipun kami juga tidak membuka lebar-lebar, tetapi kami mendengarkan semua pandangan dan sebagainya. Karena itu, tadi kami, persoalannya juga bagian dari yang kami diskusikan secara intens kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Muzani.
Tinggalkan Komentar
Komentar