Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. Ia diduga menerima uang senilai Rp17 miliar selama menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.

Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka di hadapan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama sebelumnya berlangsung pada Kamis (25/6).

"Sudah dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya. Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," ujar Ma'ruf usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Setelah pemeriksaan tuntas, Ma'ruf tampak keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Ia kemudian langsung dibawa menuju rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.

KPK menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait proses pengadaan di lingkungan MPR semasa dirinya menjabat. Lembaga antirasuah itu menduga ada aliran uang sebesar Rp17 miliar yang masuk ke kantongnya.

Meski demikian, KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap, termasuk dari mana asal uang tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pemberian gratifikasi itu.