Periskop.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap rencana pemerintah menerapkan mandatori etanol untuk campuran bensin mulai 2027. Rencana ini disebut sebagai langkah lanjutan setelah keberhasilan implementasi biodiesel B50.

Ia menuturkan, skema mandatori etanol akan meniru pola yang sudah diterapkan pada program biodiesel. Bahlil menyebut arahan ini datang langsung dari Presiden usai melihat capaian B50.

"Dengan keberhasilan B50 maka kita mau copy, mau contoh untuk bensin, yaitu etanol. Arahan Bapak Presiden etanol kita harus lakukan, maka mandatori kita akan lakukan 2027," kata Bahlil dalam Peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang, Kamis (9/7).

Bahlil menjelaskan, tahap awal mandatori etanol akan dimulai dari campuran 10% hingga 20%. Ia menyebut persentase ini sebagai titik awal sebelum kemungkinan dinaikkan bertahap seperti pola kenaikan pada biodiesel.

Ia merinci, bahan baku etanol akan bersumber dari sejumlah komoditas dalam negeri seperti tebu, singkong, dan jagung. Bahlil menyebut pengelolaan bahan baku ini akan melibatkan kerja sama antara Pertamina dan pihak swasta lain.

"Jadi tebu, singkong, kemudian jagung, dan itu akan dikelola bersama-sama baik antara maupun Pertamina dan swasta yang lain," ujar Bahlil, menjelaskan skema kemitraan pengadaan bahan baku etanol.

Rencana mandatori etanol ini muncul di tengah klaim keberhasilan B50 yang sudah diuji coba selama enam bulan pada berbagai sektor. Bahlil menyebut pengujian mencakup kendaraan otomotif, kereta api, kapal laut, hingga alat berat pertambangan.

Ia menambahkan, implementasi B50 sudah mendorong Indonesia untuk pertama kali tidak lagi mengimpor solar. Bahlil menyebut pencapaian ini turut disertai penghematan devisa yang naik dari Rp133 triliun pada B40 menjadi Rp170 triliun pada B50.

Bahlil menegaskan makna di balik program bahan bakar nabati ini tak sekadar soal campuran energi. Ia menilai B50 mencerminkan keberanian mengambil keputusan sekaligus keyakinan Indonesia mampu mandiri dari sumber dayanya sendiri.

"B50 bukan sekadar perpaduan bahan bakar fosil dan nabati. B50 adalah perpaduan antara keberanian mengambil keputusan, keberpihakan kepada rakyat, dan keyakinan bahwa Indonesia mampu berdiri di atas sumber dayanya sendiri," tutur Bahlil.

Program mandatori biodiesel B50 sendiri merupakan kelanjutan dari implementasi B35 dan B40 yang lebih dulu diterapkan pemerintah. Rencana mandatori etanol pada 2027 diproyeksikan mengikuti jejak yang sama dalam mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil.

"Etanol ini akan bisa mengikuti jejak daripada biodiesel," tegas Bahlil.