Periskop.id - Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi pusat perhatian masyarakat luas.
Selain dikenal sebagai salah satu jaksa tangguh yang memimpin penanganan berbagai perkara korupsi skala besar di Indonesia, sorotan publik kini juga mengarah pada laporan harta kekayaannya.
Hal ini mencuat setelah beredarnya kabar mengenai adanya pengetatan pengamanan di lingkungan rumah pribadinya.
Perhatian dari lapisan masyarakat terpantau meningkat tajam setelah kediaman resmi Febrie yang terletak di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikabarkan mendapat penjagaan dari sejumlah personel TNI pada Rabu malam (8/7).
Kabar mengenai peningkatan pengamanan di rumah Febrie tersebut mencuat bersamaan dengan berkembangnya isu dugaan penggeledahan yang dikaitkan dengan langkah penyelidikan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan sejumlah laporan yang beredar, aparat sebelumnya disinyalir melakukan tindakan penggeledahan di sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Cipete.
Meskipun isu ini sudah menggelinding panas di tengah masyarakat, hingga saat ini belum terdapat keterangan ataupun konfirmasi resmi, baik dari pihak Febrie sendiri maupun dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Penjelasan mengenai apakah ada keterkaitan antara peristiwa di Cipete dengan pengamanan ketat di kediamannya masih belum diungkap ke publik. Belum adanya kejelasan formal inilah yang membuat perhatian publik semakin tertuju pada figur Jampidsus yang selama ini dikenal berani menyapu bersih korupsi bernilai jumbo.
Informasi yang beredar simpang siur tersebut pada akhirnya memicu rasa ingin tahu warganet terhadap kasus-kasus besar yang ditangani Febri sejak dirinya menjabat Direktur Penyidikan hingga naik jabatan sebagai Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022.
Kasus Besar Korupsi Tata Niaga PT Timah
Dalam pusaran megakorupsi tata niaga komoditas timah, Febrie memimpin langsung penyelidikan yang menghebohkan publik pada 2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis karena mencapai Rp300,003 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang masif.
Kapasitasnya sebagai Jampidsus membuat nama Febrie melejit saat mengumumkan penetapan tersangka baru untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Mei 2024 guna mengembalikan kerugian negara melalui pencairan aset para tersangka.
Total ada 22 orang tersangka dalam perkara pokok ini, termasuk Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris ternama Dewi Sandra.
Kasus Besar Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS Kominfo
Jampidsus Febrie juga memimpin penyidikan kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kominfo pada 2023.
Tindakan tegas Febrie menyasar pihak berkewenangan strategis, hingga menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate yang akhirnya divonis 15 tahun penjara akibat terbukti merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.
Kasus Besar Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN)
Nama Febrie tercatat kuat dalam penanganan kasus kakap perbankan saat ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2021.
Ia memimpin pengungkapan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang dilaporkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 milar.
Akibat kasus tersebut, mantan Dirut BTN Maryono bersama sejumlah tersangka lainnya berhasil dijerat, di mana Maryono kemudian divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,5 miliar sebagai fee untuk membayar jasa mempermudah persetujuan restrukturisasi utang.
Kasus Besar Megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya
Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie bertanggung jawab penuh atas proses penyidikan kasus korupsi korporasi raksasa PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Kerja keras timnya berhasil menyeret total 19 tersangka ke meja hijau, termasuk jajaran direksi seperti Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, di mana empat tersangka di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berikut denda.
Namun, peran Febrie sempat disorot publik akibat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat pencabutan blokir saham BJBR yang berpotensi merugikan pemulihan aset negara.
Kasus Besar Skandal Gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie menjadi juru bicara utama Kejaksaan Agung dalam mengungkap skandal gratifikasi hukum yang melibatkan rekan sejawatnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Febrie membeberkan fakta hukum mengenai penawaran pengurusan fatwa Mahkamah Agung kepada buronan Djoko Tjandra demi membebaskan terpidana serta peran Anita Kolopaking dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian ditangani oleh Polri.
Jaksa Pinangki terbukti menerima suap dan divonis 10 tahun penjara pada 2021, meskipun masa tahanannya kemudian disunat menjadi 4 tahun hingga berstatus bebas bersyarat pada 2022.
Kasus Besar Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri
Kasus besar lain yang tidak kalah menggegerkan adalah dugaan korupsi pada PT Asabri pada 2020 yang ditangani oleh Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
Ia memimpin langsung penyidikan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun dan menjerat sembilan orang ke penjara, termasuk beberapa pensiunan jenderal TNI.
Para terpidana yang mendekam di balik jeruji besi di antaranya adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.
Dalam perkembangannya, kasus Asabri ini belakangan dikaitkan dengan isu miring seputar penggeledahan rumah Febrie pada Juli 2026, di mana beredar kabar penemuan emas batangan seberat 74 kg serta simpanan uang tunai asing.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar