Periskop.id — Komisi Kejaksaan RI menilai Kejaksaan Agung perlu segera memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Penunjukan pejabat tetap dinilai penting agar penanganan perkara korupsi strategis tetap berjalan stabil, kredibel, dan tidak hanya bertumpu pada pelaksana tugas.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi mengatakan, penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan taktis. Namun, untuk kebutuhan kelembagaan yang lebih strategis, Kejagung tetap dinilai perlu segera memiliki Jampidsus definitif.

Menurut Pujiyono, Komjak telah mulai menginventarisasi sejumlah nama yang dianggap layak untuk mengisi posisi Jampidsus. Meski belum membuka nama-nama tersebut, ia menyebut sudah ada sejumlah kandidat yang masuk radar Komjak. “Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.

Pujiyono menjelaskan nama-nama tersebut disaring berdasarkan sejumlah kriteria, mulai dari pemenuhan syarat administratif, profesionalisme, hingga integritas. Setelah proses inventarisasi selesai, nama-nama itu akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.

Dorongan Komjak ini muncul setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Febrie mengundurkan diri di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto atau DR, setelah melakukan gelar perkara. Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor.

Tindak Korupsi dan Pencucian Uang

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut, tersangka FA disangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sementara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Totok menjelaskan FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru. Adapun DR disangkakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C KUHP baru.

Untuk sementara, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Rudi menyatakan akan mengumpulkan penyidik Pidsus dan Sekretaris Jaksa Agung Muda untuk memverifikasi perkara-perkara prioritas yang harus segera ditangani.

"Nanti kami kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kami verifikasi mana-mana (perkara) yang prioritas diselesaikan dulu," ucap Rudi.

Rudi juga menyebut penunjukan dirinya sebagai amanah untuk menjalankan tugas teknis dan manajerial di lingkungan Jampidsus. Ia memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan di unit tersebut.

"Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," tuturnya. 

Posisi Jampidsus memiliki peran strategis karena berada di garis depan penanganan perkara korupsi besar di Kejagung. Unit ini menangani perkara tindak pidana khusus yang kerap berkaitan dengan keuangan negara, korporasi, BUMN, sumber daya alam, dan kasus-kasus bernilai besar. Karena itu, kekosongan pejabat definitif berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap konsistensi pemberantasan korupsi.

Dalam konteks pengawasan eksternal, Komisi Kejaksaan memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan. Komjak juga memantau kondisi organisasi, tata kerja, sarana-prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Karena itu, usulan Komjak agar segera ada Jampidsus definitif tidak hanya menyangkut pengisian jabatan. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga stabilitas organisasi, memastikan kepercayaan publik, dan mencegah terganggunya penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Kejagung juga memastikan akan tetap profesional menangani perkara yang melibatkan eks Jampidsus. Dalam laporan ANTARA, Kejagung menyatakan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Dengan situasi ini, Jaksa Agung kini menghadapi dua pekerjaan besar sekaligus. Pertama, memastikan proses hukum terhadap Febrie dan DR berjalan transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kedua, segera menyiapkan figur Jampidsus definitif yang memiliki integritas kuat agar agenda pemberantasan korupsi Kejagung tidak kehilangan legitimasi.

Keputusan final tetap berada di tangan Jaksa Agung. Namun, dorongan Komjak menunjukkan bahwa posisi Jampidsus tidak bisa terlalu lama dibiarkan hanya diisi pelaksana tugas, terutama ketika institusi Kejaksaan sedang berada dalam sorotan publik.