Periskop.id - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) angkat bicara soal dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember, Jawa Timur. Kasus ini menyeret tiga tersangka dan menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp41,48 miliar.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, proses hukum yang tengah berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan BNI sendiri sejak 2024. Ia menyebutkan, langkah tersebut diambil setelah bank menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," kata Okki dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Menurut Okki, pelaporan temuan tersebut merupakan bagian dari komitmen bank menjaga tata kelola penyaluran kredit sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Ia memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti lewat mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka pada Rabu (8/7). Ketiganya berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.

Hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro lewat pola channeling yang melibatkan Collection Agent. Modusnya berupa pengajuan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi syarat, hingga penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit.

Proses verifikasi kredit pun diduga diloloskan tanpa sesuai ketentuan yang berlaku. Dana KUR yang seharusnya diterima debitur diduga justru dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi mereka.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent tercatat sebesar Rp12.590.094.081.

Okki menegaskan, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perusahaan secara keseluruhan. Ia memastikan penyaluran kredit BNI tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

BNI, menurutnya, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara ini. Dukungan terhadap proses hukum tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bank pun menegaskan komitmennya untuk kooperatif mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dalam setiap penyaluran kredit.