Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik lamanya proses penggeledahan di kediaman Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi (BB), dalam perkara suap BPK Muara Enim. Tim penyidik KPK harus menghabiskan waktu selama dua hari berturut-turut untuk menyisir rumah pejabat lembaga auditor negara tersebut.
“Bahwa pada hari Senin (13/7) hingga Selasa (14/7) kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB. Jadi memang penggeledahan berlangsung cukup lama dari Senin malam dan berakhir pada Selasa dini hari,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (16/7).
Meskipun memakan waktu dua hari, KPK menegaskan lamanya proses penyisiran murni karena penyidik harus mencari alat bukti secara teliti.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penindakan KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik penting yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan audit.
“Jadi memang dua hari penyidik melakukan penggeledahan, di mana dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan ekstraksi untuk mendalami keterangan dan informasi yang dibutuhkan,” jelas Budi.
Budi menegaskan, proses ekstraksi data digital dari barang bukti elektronik yang disita menjadi alasan utama mengapa penyidik membutuhkan waktu lebih lama di lokasi. Keterangan serta rekam jejak digital di dalam perangkat tersebut dinilai krusial untuk membuat terang perkara yang sedang disidik.
Ia juga menegaskan, selama di lapangan pihaknya tidak menemukan kendala dalam menelusuri barang bukti.
“Di lapangan tidak ada kendala. Jadi memang ada bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk terus dilakukan pencarian karena keterangan atau informasi itu dibutuhkan untuk membantu proses pengungkapan perkara ini,” ungkap Budi.
Penggeledahan ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pemkab Muara Enim. Setelah OTT tersebut, tim penindakan KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup BPK. Dari rentetan itu, lima orang yang resmi menyandang status hukum tersangka adalah Augusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Bupati Edison, Cory Erin Hardi (swasta), dan Fika (swasta).
Sebelumnya, dalam OTT Pemkab Muara Enim, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta mencapai Rp 500 juta. Adapun rincian nilai suap tersebut, yaitu 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas (kadis), serta 1% untuk PPK dan bendahara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar