Periskop.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak hanya janggal dari sisi prosedur.

 

Menurut kuasa hukum Febrie itu, langkah tersebut juga dinilai kurang menunjukkan penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

Ia mengatakan, Febrie selama ini dikenal sebagai birokrat yang mendapat apresiasi Presiden karena dinilai berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp430 triliun. Menurut Hotman, perlakuan terhadap mantan Jampidsus itu bertolak belakang dengan rekam jejak tersebut.

 

“Jadi benar-benar dengan melakukan itu terhadap mantan Jampidsus ini, benar-benar saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil,” kata Hotman Paris, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).

 

Hotman memprotes keras prosedur penetapan tersangka yang dilakukan secara instan oleh penyidik. Ia menyebut proses tersebut berjalan seperti kilat (boom, boom, boom) tanpa melalui tahapan pemeriksaan saksi yang semestinya diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP).

 

Ia menduga ada motif tertentu di balik percepatan proses tersebut, yakni untuk menyingkirkan Febrie dari jabatannya.

 

“Dengan cara seperti ini, dengan cara tanpa diperiksa saksi, langsung boom, boom, boom! Anda jawab sendiri ada apa? Memang tujuannya sudah terkabul, akhirnya dia (Febrie) mundur, sudah menang. Tapi hukum akan berjalan terus,” tegas Hotman.

 

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga menepis tudingan, dirinya mencari panggung atau keuntungan materiil dari kasus ini. Sebagai pengacara yang telah lama mengenal lingkaran keluarga Presiden, ia mengaku terpanggil secara emosional untuk menjaga marwah kepala negara.

 

Ia merasa ironis melihat figur yang dielu-elukan oleh Presiden atas keberhasilannya mengembalikan puluhan triliun rupiah ke kas negara, justru dipermalukan di penghujung masa jabatannya.

 

“Saya tidak rela marwah Bapak Presiden yang adalah klien saya 25 tahun sama adiknya Hashim. Saya tidak rela karena saya seorang pengacara saya bebas ngomong. Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang-uang lagi saya sudah kaya raya,” tutur Hotman.

 

Hotman menekankan, dengan mempertanyakan logika penegakan hukum justru menjatuhkan sosok tangan kanan yang selama ini bekerja nyata bagi negara.

 

“Padahal banyak video-video dari Presiden saat membanggakan uang hasil temuan dari Jampidsus (Febrie), tentu dengan atasannya Jaksa Agung. Kok bisa orang yang tangan kanannya ini begitu saja dipermalukan melanggar KUHAP,” ungkap Hotman.

 

Diketahui, Febrie terjerat kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini. Ia terjerat dalam kasus ini dengan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). 

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

 

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7).