Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, membantah keras tudingan aliran dana suap senilai lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI.

 

Hotman menegaskan, tuduhan adanya penyerahan uang tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta hukum.

 

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 M lebih. Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tegas Hotman, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).

 

Hotman menilai ada kejanggalan dalam konstruksi perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Ia mempertanyakan logika hukum penyidik yang langsung menyasar Febrie sebagai penerima suap. Sementara itu, pihak yang dituduh sebagai pemberi suap justru tidak diproses secara hukum.

 

Hotman menduga penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan demi membidik target tertentu.

 

“Katanya Tan Kian memberikan 50 M lebih, ya 52 M. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, betul? Kok kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” ujar dia. 

 

Kasus Asabri Selesai Sebelum Menjabat Jampidsus 

 

Sebagai bukti bantahan, Hotman mengungkapkan alibi waktu penanganan kasus korupsi PT Asabri di pengadilan. Ia menjelaskan, perkara megakorupsi tersebut sudah bergulir di meja hijau dan diputus oleh majelis hakim sebelum Febrie Adriansyah resmi dilantik menduduki kursi Jampidsus.

 

“Kasus dari Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu. Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021. Dan diputus oleh pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie,” jelas Hotman.

 

Hotman menekankan, keputusan akhir mengenai status hukum atau penetapan tersangka dalam sebuah perkara merupakan kewenangan penuh dari seorang Jampidsus. Sementara itu, Febrie sendiri baru mendapatkan tongkat komando kepemimpinan di Direktorat Penyidikan tersebut setelah vonis perkara Asabri diketuk.

 

“Padahal untuk penentuan final decision tersangka itu adalah Jampidsus. Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022,” ungkap Hotman.

 

Diketahui, Febrie terjerat kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini. Ia terjerat dalam kasus ini dengan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). 

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

 

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).