Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menilai dugaan korupsi yang dikaitkan dengan kasus PT Krakatau Steel tidak memiliki dasar pidana.

 

Hotman menegaskan kasus yang dituduhkan kepada Febrie tersebut tidak memiliki dasar hukum pidana korupsi.

 

Menurut Hotman, perkara tersebut murni merupakan persoalan bisnis berupa hubungan utang-piutang biasa antara pihak swasta dengan anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

 

“Kemudian kasus Krakatau Steel, juga enggak ada tersangka. Itu adalah PT swasta yang punya utang kepada anak perusahaan Krakatau Steel,” kata Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).

 

Hotman menekankan, karena statusnya adalah utang yang masih berjalan, maka belum ada unsur kerugian keuangan negara terpenuhi dalam klaster kasus ini. Atas dasar itu, ia menyebut tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Febrie dalam perkara ini sama sekali tidak terbukti.

 

Pihaknya pun mempertanyakan urgensi pengusutan kasus ini pidana mengingat belum adanya penetapan tersangka dari pihak swasta yang memiliki sangkutan utang tersebut.

 

“Utangnya masih ada, belum ada keuangan negara yang dirugikan. Jadi benar-benar enggak ada,” tegas Hotman.

 

Diketahui, Febrie terjerat kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini. Ia terjerat dalam kasus ini dengan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama.

 

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). 

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

 

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7).