Periskop.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya mengungkapkan alasannya bersedia turun gunung menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

 

Hotman mengaku merasa terpanggil secara moral karena melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap sosok berprestasi yang telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara.

 

Hotman menjelaskan, di bawah kepemimpinan Febrie, Kejagung berhasil mengembalikan kerugian negara dengan angka yang sangat fantastis hingga menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

 

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun. Kemudian pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun. Sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” kata Hotman Paris, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).

 

Hotman meyakini tindakan menetapkan Febrie sebagai tersangka berjalan sepihak tanpa sepengetahuan kepala negara. Bahkan, tindakan ini dinilai telah mencederai logika hukum.

 

Hotman pun mempertanyakan etika penegakan hukum dari pihak-pihak yang justru menyerang sesama aparatur negara berprestasi.

 

“Bayangin, orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden. Tapi di mana logikanya, seorang bawahannya Presiden justru mentersangkakan, mempermalukan bawahan yang lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang kepada negara Rp430 triliun cash,” ujar Hotman.

 

Lebih lanjut, Hotman menghubungkan tuduhan hukum yang dialamatkan kepada Febrie sebagai dampak dari keberanian kliennya mengusut kasus-kasus kakap. Salah satu gebrakan besar yang sedang diproses adalah manipulasi harga transfer (transfer pricing) serta kasus-kasus besar lainnya.

 

Hotman menilai langkah progresif Febrie tersebut secara otomatis mengganggu kenyamanan kelompok oligarki yang diuntungkan oleh sistem selama ini.

 

“Apalagi dengan transfer pricing, ribuan triliun ruginya yang sedang diproses sekarang. Belum lagi yang enggak ketahuan karena zaman itu sudah berlangsung dari zaman presiden dulu. Berarti banyak oligarki yang terganggu di sini. Belum lagi kasus Petral si R yang lagi di Malaysia, belum lagi kasus MBG segala macam,” ungkap Hotman.

 

Diketahui, Febrie terjerat kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini. Ia terjerat dalam kasus ini dengan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). 

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

 

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).