Periskop.id - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menilai tudingan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN tidak masuk akal. Ia menyebut tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta mengenai wilayah pasokan batu bara yang dipersoalkan.

 

Hotman mengungkapkan salah kaprah fatal dalam penyidikan perkara ini. Ia menyebut perusahaan pemasok (supplier) batu bara yang dituduh menyogok kliennya ternyata tidak memasok batu bara ke wilayah Sumatera Utara, tetapi ke Jawa dan Bali.

 

“Ini yang paling lelucon. PT yang jadi supplier batu bara yang dituduh terlibat itu, ternyata dia tidak supplier untuk Sumatera Utara. Padahal blackout kan di Sumatera Utara, dia (PT tersebut) untuk Bali dan Jawa. Eh, terus apa kaitannya? Suralaya nggak ada kaitan, eh Bali dan Suralaya,” kata Hotman, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).

 

Selain itu, Hotman mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp5 triliun. Menurutnya, angka tersebut belum pernah dihitung secara resmi dan tidak sejalan dengan durasi pemadaman listrik yang hanya berlangsung singkat.

 

“Itu jelas-jelas itu paling parah lagi. Ya, dituduh kerugian 5 triliun dari mana? Orang cuma dua malam belum pernah dihitung,” tegas Hotman.

 

Hotman menambahkan, kejanggalan fatal lain dalam kasus ini. Ia menilai tidak adanya korelasi antara wilayah operasional perusahaan penyuplai yang dituduh menyogok dengan wilayah yang terdampak pemadaman listrik. Terlebih, hingga kini pemberi suap tersebut tidak pernah diproses hukum.

 

“Artinya PT yang dituduh katanya menyogok itu tidak ada kaitannya dengan supply batu bara untuk Sumut. Dia adalah Bali dan Surabaya, itu paling fatalnya,” jelas dia.

 

Bahkan, pihak swasta yang dituduh memberikan suap justru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. 

 

“Itu pun di situ yang memberikan sogok juga belum tersangka. Enggak ada tersangka,” ungkap Hotman.

 

Diketahui, Febrie terjerat kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini. Ia terjerat dalam kasus ini dengan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). 

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

 

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7).