Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan penyelidikan kepemilikan saham serta aliran dana yang diduga mengalir ke keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta, Kamis (16/7). Saksi tersebut adalah Silvi Agustina (SLA), Ellya Karmini (ELK), dan Kang Min Juh (KMJ).
“Hari ini, Kamis (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Jumat (17/7).
Budi mengungkapkan, ketiga saksi dari sektor swasta tersebut dimintai keterangan untuk mendalami tiga klaster berbeda terkait aliran dana tambang ke keluarga Rita Widyasari.
Saksi Silvi Agustina dicecar secara intensif oleh penyidik mengenai kepemilikan saham keluarga mantan bupati tersebut pada PT Alamjaya Barapratama (AJB). Sementara itu, terhadap saksi Ellya Karmini, tim penyidik mendalami dugaan penerimaan komisi dari hasil produksi batu bara per metrik ton yang mengalir ke pihak keluarga Rita.
“Saksi SLA didalami terkait kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB. Kemudian saksi ELK dimintai keterangan soal dugaan penerimaan komisi per metrik ton oleh keluarga RW,” jelas Budi.
Lebih lanjut, penyidik juga berupaya mengonfirmasi adanya kesepakatan terselubung mengenai pembagian keuntungan tambang kepada pihak keluarga inti tersangka. Hal ini didalami melalui pemeriksaan saksi Kang Min Juh.
“Sedangkan saksi KMJ dikonfirmasi soal dugaan pemberian jatah kepada RW maupun keluarganya,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula pada September 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi, yang kemudian berkembang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar