Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada skema aliran dana yang diduga masuk ke kantong Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Dalam langkah terbarunya, tim penyidik komisi antirasuah memeriksa lima orang saksi secara maraton untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus ini.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (17/7).
Budi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di wilayah hukum Jawa Timur.
“Hari Kamis (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” jelas Budi.
Penyidik mengonfirmasi, kelima saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di hadapan hukum.
Adapun kelima saksi yang diperiksa berasal dari latar belakang beragam, mulai dari pihak korporasi swasta, pejabat internal Pemkab Tulungagung, hingga perwakilan lembaga auditor negara, yaitu:
- Adriana (ADR): Staf PT Moderna Tehnik Perkasa
- Hermawan (HMW): Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa
- Dwi Hary Subagyo (DHS): Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung
- Tri Hadi Setowati (TRH): Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung
- Hilman Faluthy (HIL): Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas sekaligus meminta setoran uang.
Berdasarkan penyidikan, Gatut diduga menargetkan sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lainnya mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek.
Hingga saat ini, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang mewah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar