Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan di Indonesia demi memutus rantai praktik rasuah sejak dari hulu. KPK menilai pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan operasi penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus dimulai dengan memperbaiki sistem kampanye dan pembiayaan politik.
Sebagai langkah konkret menekan tingginya ongkos politik yang kerap memicu korupsi kepala daerah, KPK mengusulkan adanya intervensi finansial dari pemerintah. Negara didorong untuk mengambil alih pendanaan logistik utama peserta pemilu demi memangkas ketergantungan kandidat pada pemodal gelap.
“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/7).
Budi menjelaskan, dukungan penyediaan APK oleh negara sangat krusial untuk menciptakan arena kompetisi yang lebih adil bagi setiap calon. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meredam potensi munculnya konflik kepentingan pasca-pemilu yang merugikan masyarakat.
Selain intervensi pembiayaan, KPK juga mendesak kontestan politik untuk meninggalkan model kampanye konvensional yang boros anggaran, seperti mobilisasi massa dalam rapat umum. Panggung politik dinilai harus segera bertransformasi ke arah digital agar gagasan dan integritas calon tidak tenggelam oleh kekuatan kapital.
“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial. Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat,” jelas Budi.
Desak Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal
Tidak hanya membenahi pola kampanye, KPK juga memberikan perhatian serius pada sistem pertanggungjawaban dana pemenangan. Pengetatan regulasi dan transparansi mutlak dinilai mendesak untuk membendung perputaran uang tunai yang rawan digunakan untuk membeli suara.
Budi menegaskan, KPK memberikan dukungan penuh terhadap penguatan payung hukum yang membatasi penggunaan uang tunai serta peningkatan pengawasan aliran dana politik.
“KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik. Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,” tegasnya.
Melalui kombinasi pembenahan biaya kampanye, pembatasan transaksi tunai, hingga transparansi sumber dana, KPK berharap proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih bersih dan adil.
“Melalui upaya tersebut, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk membahas aturan pembatasan biaya Pilkada dalam RUU Pemilu. Langkah ini diusulkan sebagai respons atas maraknya bupati dan kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Tito menilai mahalnya ongkos politik selama kontestasi menjadi pemicu utama pejabat daerah nekat melakukan korupsi.
“Bisa saja, bisa saja (dibahas di RUU Pemilu). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya Pilkada itu, bagaimana mengaturnya,” kata Tito di Gedung DPR, Kamis (16/7).
Sebagai solusi, Kemendagri melemparkan opsi pembatasan nominal donasi kampanye serta transparansi identitas penyandang dana ke publik. Sistem akuntabilitas terbuka ini dipertimbangkan untuk mengadopsi model regulasi pemilu yang berlaku di Amerika Serikat. Namun, Tito menegaskan pengetatan aturan main tersebut harus disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar