Periskop.id – Unggahan twibbon Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS yang memuat foto wajah, nama lengkap, domisili, dan identitas sekolah berpotensi menjadi bahan bagi pelaku kejahatan siber untuk menyusun profil digital siswa. Pengumpulan informasi tersebut bahkan dapat dilakukan tanpa membobol akun korban.
Ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan, tren membagikan twibbon memiliki sisi positif karena dapat menumbuhkan rasa bangga dan kebersamaan sebagai bagian dari sekolah baru. Namun, sekolah, orang tua, dan siswa tetap perlu mempertimbangkan keamanan data sebelum mengunggahnya ke media sosial terbuka.
“Dari sisi kebersamaan dan kebanggaan sebagai bagian dari sekolah baru, tren tersebut tentu memiliki nilai positif. Namun, dari sudut pandang keamanan siber dan perlindungan data pribadi, kebiasaan tersebut juga perlu disikapi secara lebih bijaksana,” kata Pratama, Sabtu (18/7) seperti dikutip dari Antara.
Data Terbuka Bisa Dirangkai Menjadi Profil Siswa
Menurut Pratama, foto dan identitas dasar tidak selalu langsung membahayakan pemiliknya. Risiko meningkat ketika berbagai informasi dipublikasikan secara bersamaan melalui akun yang dapat diakses siapa saja.
Pelaku dapat memanfaatkan teknik Open Source Intelligence atau OSINT untuk mengumpulkan data dari media sosial, laman sekolah, unggahan teman, dan sumber terbuka lainnya. Informasi yang terpisah kemudian dicocokkan untuk mengetahui identitas, sekolah, lingkungan pertemanan, hingga perkiraan aktivitas harian siswa.
“Teknik ini memungkinkan berbagai informasi yang tersebar di internet dikumpulkan, dikorelasikan, dan disusun menjadi profil digital seseorang tanpa harus meretas akun miliknya. Semakin banyak data yang dibagikan secara sukarela, semakin mudah pula identitas seseorang dipetakan,” jelasnya.
Profil tersebut dapat digunakan dalam modus social engineering. Pelaku, misalnya, bisa menyamar sebagai guru, panitia sekolah, teman sekelas, atau orang tua dengan menyertakan informasi yang membuat percakapan terlihat meyakinkan.
Foto wajah siswa juga berisiko disalin untuk membuat akun palsu atau dimanipulasi menggunakan kecerdasan artifisial. Ancaman lain yang mungkin muncul meliputi perundungan digital, pelecehan daring, penguntitan, dan pemantauan terhadap aktivitas anak.
“Hal tersebut sangat berbahaya terutama bagi anak dan remaja yang umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengenali berbagai modus manipulasi digital,” tuturnya.
Peringatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut memasukkan data anak dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik karena penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak dan kerugian lebih besar bagi pemilik data.
UU PDP juga menyatakan, pemrosesan data pribadi anak harus dilakukan secara khusus dan wajib memperoleh persetujuan orang tua atau wali. Aturan ini perlu menjadi perhatian apabila sekolah mengumpulkan, mengolah, atau meminta siswa menyebarkan identitas melalui kegiatan digital.
Twibbon Cukup Memuat Nama Panggilan
Pratama menilai penggunaan twibbon tidak perlu dilarang sepenuhnya. Informasi di dalamnya dapat dibatasi hanya pada identitas yang benar-benar dibutuhkan, seperti nama depan atau nama panggilan.
Siswa sebaiknya tidak mencantumkan nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, kelas, nomor induk, asal sekolah, serta informasi lain yang dapat digunakan untuk mengenali dan melacak dirinya secara lebih rinci.
Sekolah juga perlu memberikan edukasi mengenai pengaturan privasi akun, jejak digital, dan risiko berbagi foto. UNICEF mengingatkan, foto yang telah beredar di internet bisa dilihat, disimpan, dan dimanfaatkan oleh pihak lain, sedangkan jejak digital dapat bertahan dalam waktu lama.
“Twibbon MPLS bukan sesuatu yang harus dihindari. Yang perlu dibangun adalah budaya literasi digital yang lebih baik sehingga semangat memperkenalkan diri tetap bisa dilakukan tanpa mengorbankan keamanan data pribadi,” katanya.
Seruan serupa juga muncul di Bojonegoro pada pelaksanaan MPLS 2026. Sebuah kelompok pemerhati anak meminta penggunaan twibbon tidak disertai informasi seperti nama lengkap, umur, kelas, dan data pribadi lainnya karena unggahan media sosial dapat diakses serta disalin secara luas.
Risiko Anak di Ruang Digital Masih Tinggi
Besarnya aktivitas anak di internet membuat perlindungan data semakin penting. Kajian UNICEF mengenai kebiasaan daring anak Indonesia menunjukkan sebagian besar anak menggunakan internet setiap hari, terutama untuk bersosialisasi dan mencari hiburan. Pada saat yang sama, mereka menghadapi risiko paparan konten tidak pantas, perundungan, serta eksploitasi daring.
Dalam studi Disrupting Harm in Indonesia, sebanyak 95 persen anak yang disurvei mengakses internet sedikitnya dua kali sehari. Sekitar dua persen atau diperkirakan 500 ribu anak mengaku pernah mengalami eksploitasi seksual dan perlakuan salah di internet dalam satu tahun terakhir. Hingga 56 persen korban tidak menceritakan pengalaman tersebut kepada siapa pun. Data ini tidak menunjukkan twibbon sebagai penyebab, tetapi menggambarkan tingginya paparan risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
“Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko yang serius,” kata Pelaksana Tugas Perwakilan UNICEF Indonesia Robert Gass dalam laporan tersebut.
Pemerintah juga memperketat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Pada 2026, pemerintah menyatakan akses anak ke platform digital berisiko tinggi ditunda hingga usia 16 tahun.
Meski demikian, aturan pemerintah dan pengamanan platform tidak dapat menggantikan pendampingan orang tua serta tanggung jawab sekolah. Kebiasaan memeriksa informasi sebelum mengunggahnya perlu ditanamkan sejak awal agar kegiatan MPLS tetap meriah tanpa membuka celah penyalahgunaan identitas siswa.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar