Didakwa Terima Gratifikasi Valas Rp5,7 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang
KPK melimpahkan berkas dan dakwaan Budiman Bayu Prasojo ke pengadilan atas kasus gratifikasi Rp5,7 miliar di Bea Cukai. Daftar pemberi suap akan diungkap pada sidang perdana.

Periskop.id - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo ke pengadilan.
Jaksa KPK, M. Takdir, menegaskan bahwa penyerahan dokumen administrasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembuktian perkara yang disidik di lingkungan bea cukai tersebut.
“Kami mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing,” kata Takdir dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Terkait daftar lengkap pihak-pihak yang menyetor uang pelicin bernilai miliaran rupiah tersebut, tim jaksa memastikan baru akan membukanya secara transparan pada sidang perdana.
“Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan,” ujar Takdir.
Saat ini, pihak penuntut umum tinggal menunggu penunjukan perangkat persidangan oleh pengadilan untuk mulai menyidangkan terdakwa.
“Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang, termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,” ungkap Takdir.
Adapun kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.