Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia menekankan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tidak boleh dipelintir sebagai alat intimidasi, kekerasan, maupun aksi main hakim sendiri.
Yusril meluruskan bahwa Perpres tersebut harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya. Regulasi itu sama sekali tidak memberikan legitimasi bagi kelompok masyarakat untuk melakukan persekusi.
“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan nasional dari ancaman nonmiliter. Ancaman tersebut bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis, jika diterima sebagai nilai maupun gaya hidup publik.
Kendati demikian, ruang lingkup aturan tersebut murni bersifat pencegahan propaganda dan tidak membenarkan tindakan diskriminatif maupun kekerasan terhadap individu.
“Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya.
Yusril menambahkan, negara tetap memikul kewajiban untuk menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Larangan yang berlaku di Indonesia menyasar pada tindakan pornografi, pornoaksi, pelanggaran norma kesusilaan, serta propaganda ke pihak lain. Namun, pemenuhan kebutuhan dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali harus tetap dijamin oleh hukum.
“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” jelas Yusril.
Ia menyebut keberadaan komunitas LGBTQ sebagai fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Akibatnya, setiap individu berhak atas perlindungan hukum. Sementara itu, jika terjadi dugaan pelanggaran, penindakannya wajib diserahkan kepada penegak hukum yang sah.
Perbedaan sudut pandang di tengah masyarakat tidak boleh mengikis hak-hak fundamental seseorang sebagai warga negara.
“Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.
Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara, penegakan hukum nasional, dan penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Yusril pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, serta menyikapi aturan negara secara cermat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” ungkap Yusril.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar