Periskop.id - Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Putu Rusta Adijaya, meminta pemerintah segera mengimplementasikan pajak karbon. Menurutnya, kebijakan tersebut mendesak diterapkan untuk menekan emisi sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan negara.
Ia menilai instrumen pajak karbon tidak boleh diabaikan apabila pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak. Menurut Putu, kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
"Pajak karbon ini harus segera diimplementasikan karena urgensinya untuk memitigasi dampak emisi," kata Putu dikutip dari Antara pada Selasa (21/7).
Menurut Putu, mekanisme pajak karbon bekerja dengan memberikan nilai ekonomi pada setiap ton emisi karbon yang dihasilkan suatu aktivitas ekonomi. Dengan cara itu, biaya lingkungan yang selama ini tidak diperhitungkan akan dibebankan kepada pihak yang menghasilkan polusi.
Ia menjelaskan, dalam konsep ekonomi kebijakan tersebut dikenal sebagai upaya menginternalisasi eksternalitas negatif. Menurutnya, pemberian beban biaya akan mendorong pelaku usaha mengurangi emisi atau beralih menggunakan energi yang lebih bersih agar biaya produksi tetap terkendali.
Dari sisi fiskal, Putu mengatakan potensi penerimaan negara dari pajak karbon cukup besar. Menurutnya, besaran penerimaan bergantung pada tarif yang diterapkan serta cakupan sektor yang dikenai kebijakan tersebut.
Kajian yang terbit pada 30 April 2025 mengestimasi potensi penerimaan negara mencapai Rp23,651 triliun. Estimasi itu dihitung pada tahap awal penerapan pajak karbon di sektor PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
"Sayangnya, implementasinya sudah tertunda bertahun-tahun sejak target implementasi tahun 2022, padahal memiliki urgensi yang tidak bisa ditawar lagi," ujarnya.
Menurut Putu, dasar hukum penerapan pajak karbon sebenarnya sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Namun, ia menyebut implementasinya masih terkendala belum rampungnya Peta Jalan Pajak Karbon.
Ia menilai hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan desain fiskal, tetapi juga tata kelola lintas kementerian. Menurutnya, koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ESDM masih perlu diperkuat agar pembagian kewenangan menjadi lebih jelas.
"Implementasi pajak karbon di Indonesia ada banyak kendala, salah satunya adalah kendala pada penyusunan Peta Jalan Pajak Karbon yang mana merupakan sebuah unsur penting untuk pajak karbon bisa berjalan berdasarkan UU HPP tersebut," ucapnya.
Sebagai konteks, Putu juga menekankan pentingnya sistem Monitoring, Reporting, Verification (MRV), mekanisme pelaporan publik yang transparan, serta evaluasi berkala. Menurutnya, tanpa kejelasan kelembagaan dan tata kelola yang akuntabel, pajak karbon berisiko hanya menjadi instrumen yang tidak berjalan efektif.
"Tata kelola yang jelas, terkoordinasi, transparan dan akuntabel sangat penting untuk dibenahi dan ditegaskan kalau kita mau pajak karbon kita terimplementasi dengan baik dan optimal," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Putu berharap peringatan Hari Pajak 2026 menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor agar implementasi pajak karbon tidak kembali tertunda.
"Momentum Hari Pajak 2026 seharusnya mendorong pemerintah untuk memperkuat tata kelola lintas sektor ini, bukan sekadar merayakan simbolisme tema tahunan," tutup Putu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar