Periskop.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pemberian insentif Rp10 juta kepada warga yang membantu menangkap begal bukan ajakan untuk memburu pelaku kejahatan. Kebijakan tersebut justru diklaim sebagai strategi psikologis untuk mencegah pengeroyokan dan mendorong warga menyerahkan pelaku kepada kepolisian dalam kondisi hidup dan tidak mengalami kekerasan berlebihan.

Dedi mengatakan hadiah baru dapat diberikan setelah pelaku diserahkan kepada polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Warga yang melakukan penganiayaan hingga membuat pelaku babak belur dipastikan tidak memenuhi syarat menerima insentif.

“Logikanya sederhana. Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki sampai mati, lumayan Rp10 juta kalau diantarkan. Itu secara psikologis akan memengaruhi,” ujar Dedi di Arcamanik, Bandung, Jumat (24/7).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran bahwa sayembara penangkapan pelaku kejahatan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri. Sebelumnya, Dedi mengumumkan hadiah berkisar Rp5 juta sampai Rp50 juta bagi warga yang mampu membantu melumpuhkan pelaku begal, jambret, copet, pencurian, dan perampokan sebelum menyerahkannya kepada polisi dalam keadaan hidup.

Pelaku Babak Belur Tak Dapat Hadiah

Dedi memberikan batasan ketat mengenai tindakan yang dapat dilakukan warga saat mengamankan pelaku. Menurut dia, kekerasan berlebihan tetap tidak dapat dibenarkan meskipun orang yang diamankan diduga melakukan tindak pidana.

“Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah,” ujarnya.

Penegasan itu sejalan dengan imbauan kepolisian agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menghindari pengeroyokan terhadap orang yang baru diduga melakukan kejahatan. Warga dianjurkan mengamankan terduga pelaku tanpa kekerasan, segera menghubungi polisi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sayembara tersebut juga tidak boleh dipahami sebagai perintah bagi masyarakat untuk mengejar pelaku dengan mengabaikan keselamatan. Dedi sebelumnya mengingatkan warga agar mengukur kemampuan diri dan tidak memaksakan diri ketika menghadapi pelaku kejahatan yang mungkin membawa senjata.

Dorong Ronda dan Siskamling Aktif Lagi

Selain mencegah aksi main hakim sendiri, Dedi berharap insentif dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Salah satu sasaran kebijakan itu adalah mengaktifkan kembali ronda malam dan Pos Sistem Keamanan Lingkungan atau Siskamling.

“Jadi ini dibuat untuk memicu orang, misalnya ronda. Sudah, ronda saja. Nanti kalau ada maling ayam, kan lumayan. Nah, yang seperti itu harus memacu warga kita. Warga kita kan belum seperti warga di negara maju lainnya. Kita harus terus dimotivasi,” terangnya.

Dedi mengklaim pengumuman sayembara mulai mendorong warga meningkatkan patroli di lingkungan masing-masing, terutama di kawasan Bandung Raya yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi kekhawatiran terhadap kejahatan jalanan.

“Pertanyaan saya, mana sih yang sekarang tidak ada pragmatis? Orang bekerja juga ingin ada honor. Kalau kita menunggu wacana terus, tidak selesai-selesai. Buktinya baru semalam, sekarang patroli sudah mulai ramai,” kata Dedi menambahkan.

Pendekatan berbasis insentif tersebut juga mendapat respons dari Polda Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menyatakan polisi akan menyampaikan kepada Dedi apabila ada warga yang membantu menangkap dan menyerahkan pelaku begal.

“Siapa tahu ketemu begal, ditangkap, diserahkan pihak kepolisian, nanti pihak kepolisian melaporkan ke Pak Gubernur bahwa ini atas bantuan warga. Sehingga nanti akan dapat bonus dari Bapak Gubernur,” ungkap Pipit.

Polda Jabar Ungkap 150 Kasus Begal pada 2025

Kejahatan jalanan masih menjadi perhatian aparat keamanan di Jawa Barat. Polda Jabar mencatat sekitar 150 kasus begal berhasil diungkap sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, sekitar 40 kasus telah diungkap. Angka tersebut merupakan jumlah pengungkapan kepolisian, bukan keseluruhan kejadian begal di masyarakat.

Dalam cakupan yang lebih luas, Badan Pusat Statistik mencatat 37.636 tindak pidana dilaporkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat selama 2024. Data tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan dan tidak terbatas pada begal atau pencurian dengan kekerasan.

Keterlibatan masyarakat melalui ronda dan Siskamling dapat membantu pencegahan kejahatan, tetapi penindakan tetap menjadi kewenangan aparat. Warga diminta mengutamakan keselamatan, tidak melakukan pengejaran berisiko, dan segera menghubungi kepolisian ketika menemukan tindak pidana.