Periskop.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable. Temuan ini kembali mengungkap bisnis ilegal yang selama ini menyimpan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Tabung hasil oplosan itu disebut sulit dibedakan secara kasat mata dari produk resmi di pasaran. Proses pengisiannya justru dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa standar keselamatan, sehingga rawan memicu kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan saat dipakai konsumen.

"Tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can merupakan dua produk yang memiliki karakteristik berbeda," kata PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Pertamina menguraikan, Bright Gas Can dirancang dengan komposisi gas yang didominasi butana dan tekanan lebih rendah. Sementara LPG 3 kilogram berisi campuran propana-butana dengan tekanan yang lebih tinggi.

Perbedaan karakteristik itu membuat kedua produk tidak bisa dipertukarkan lewat pengisian ulang sembarangan. Tabung, katup, hingga sistem pengaman keduanya telah dirancang khusus sesuai jenis gas yang dikandung, demikian dijelaskan Pertamina.

Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung portable memakai alat rakitan atau peralatan tak berstandar berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya overfilling, yakni kondisi isi gas melebihi kapasitas aman tabung.

Kondisi tersebut membuat tekanan di dalam tabung naik dan berpotensi merusak katup pengaman. Tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian pun ikut berisiko rusak akibat penggunaan regulator atau adaptor yang tidak sesuai standar.

Jika tabung yang sudah rusak itu kembali beredar di pasaran, potensi kebocoran gas bisa mengancam keselamatan pengguna berikutnya. Pertamina menegaskan, proses pengisian LPG semestinya hanya dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan terkalibrasi.

Kalibrasi itu diperlukan untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pengingat bahwa pengoplosan bukan sekadar soal penyalahgunaan LPG subsidi.

Peredaran gas hasil oplosan berpotensi menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan, terutama jika produk dipakai tanpa mengetahui proses pengisiannya. Masyarakat pun diimbau membeli LPG maupun gas portable lewat jaringan distribusi resmi, serta tidak tergiur produk dengan harga tak wajar.

"Apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan LPG, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar peredaran gas oplosan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban," demikian imbauan Pertamina.