Periskop.id – Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan perendahan martabat profesi wartawan.

Bukti tersebut mencakup rekaman video, transkrip pernyataan, serta sejumlah tautan pemberitaan yang mendokumentasikan ucapan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Juli 2026. Polisi akan memeriksa materi tersebut untuk menentukan apakah unsur pidana dalam laporan telah terpenuhi.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu mengatakan pemeriksaan terhadap pihaknya dilakukan untuk melengkapi laporan yang diajukan pada 20 Juli 2026.

"Hari ini kami diambil keterangannya untuk melengkapi laporan dan menyerahkan beberapa bukti tambahan kepada penyidik, agar masalah ini menjadi terang benderang dan menjadi pembelajaran bersama," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Video dan Transkrip Diserahkan kepada Penyidik

PWI sebelumnya melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam pemeriksaan lanjutan, PWI menyerahkan video yang memuat ucapan yang dipersoalkan, transkrip lengkap, dan tautan sejumlah kanal berita. Barang bukti itu disampaikan agar penyidik dapat melihat konteks pernyataan secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan yang beredar di media sosial.

Menurut PWI, ucapan yang menjadi dasar laporan antara lain dilontarkan ketika Hotman merespons pertanyaan wartawan mengenai perkara yang sedang dihadapi kliennya. Salah satu kalimat yang dipersoalkan adalah, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya pengadilan.

PWI Tegaskan Laporan Bukan Konflik Pribadi

Selain menyerahkan bukti, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengonfirmasi kedudukan hukum PWI sebagai organisasi profesi wartawan. PWI menegaskan pelaporan bukan didorong perselisihan pribadi antara pengurus organisasi dan Hotman.

"Langkah ini kami ambil bukan atas dasar pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi untuk memastikan tugas-tugas profesi wartawan terlindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," paparnya.

Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Dewan Pers sebelumnya turut menyesalkan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan ketidaksetujuan terhadap sebuah pertanyaan dapat disampaikan tanpa merendahkan pihak yang mengajukannya.

"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beradab," ujar Komaruddin.

Dewan Pers juga mengingatkan wartawan tetap wajib menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Permintaan Maaf Diterima, Laporan Tetap Diproses

Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers melalui akun media sosialnya. Ia mengakui ucapannya muncul ketika situasi konferensi pers berlangsung emosional.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ”Lu punya otak enggak sih," kata Hotman.

Hotman juga menjelaskan, dirinya telah berulang kali menyatakan tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Menurut dia, respons tersebut muncul karena merasa pertanyaan serupa terus disampaikan.

PWI menyatakan menerima permintaan maaf tersebut sebagai iktikad baik, tetapi memilih tidak mencabut laporan agar duduk perkara diuji melalui mekanisme hukum.

"Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Namun, proses hukum adalah hak hukum yang tetap kami jalani. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keterpenuhan unsur bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Anrico menegaskan PWI tidak menargetkan pemenjaraan atau kriminalisasi terhadap terlapor. Organisasi itu menyerahkan kepada penyidik untuk menilai kecukupan bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Hotman Dilaporkan oleh Dua Organisasi

Selain PWI, organisasi Media Independen Online Indonesia juga mengajukan laporan terpisah ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan kedua mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, pencantuman pasal dalam laporan belum berarti seluruh unsurnya telah terbukti.

Penyidik masih harus memeriksa pelapor, saksi, bukti digital, konteks pernyataan, serta keterangan Hotman sebagai pihak terlapor. Pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan setelah tahap penelaahan awal dan pemeriksaan bukti selesai.

PWI berharap proses tersebut menghasilkan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa narasumber dan wartawan perlu saling menghormati. Narasumber berhak menolak atau mengoreksi pertanyaan, sedangkan wartawan memiliki kewajiban menggali informasi untuk kepentingan publik.

Pada tahap ini, perkara masih berupa laporan dan pemeriksaan awal. Hotman tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.