Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pertimbangan di balik keputusan menitipkan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur.

 

Langkah tersebut diambil demi menjamin perlindungan keselamatan serta kenyamanan Febrie mengingat rekam jejaknya yang banyak menangani kasus korupsi skala besar.
 

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono, Jumat (24/7).
 

Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan aspek akuntabilitas, keterbukaan proses hukum, serta bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum.
 

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” paparnya.
 

Lebih lanjut, Rudi meyakini pemilihan Rutan KPK merupakan pertimbangan yang sangat masuk akal demi menjamin kelancaran seluruh tahapan proses hukum yang akan dijalani Febrie ke depan.

 

“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” ungkap Rudi.

 

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

 

Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.