Periskop.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tersebut disebut terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Kejaksaan Agung, perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban Febrie di Kejaksaan.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi, Jumat (24/7) malam.
Meski begitu, Rudi tidak memaparkan lebih rinci konstruksi perkara yang sedang diusut. Menurutnya, penjelasan lebih jauh belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan materi pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ujar Rudi.
Di sisi lain, Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat dibawa menuju mobil tahanan. Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dalam waktu yang singkat karena sudah larut malam.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," kata Rudi.
Kejaksaan Agung saat ini diketahui menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya mencakup dugaan korupsi dalam perkara ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Pada sekitar pukul 19.00 WIB, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan selanjutnya menahan Febrie dengan penitipan di Rumah Tahanan KPK.
Kasus ini berawal dari penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan yang sedang dikembangkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar