Periskop.id - Peredaran tramadol ilegal di Tanah Abang semakin menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari-Juli 2026, polisi telah mengungkap 35 kasus obat berbahaya dengan 41 tersangka di kawasan tersebut, jumlah tertinggi di wilayah Jakarta Pusat. Kondisi itu mendorong pemerintah, aparat keamanan hingga masyarakat setempat mendeklarasikan perang bersama terhadap peredaran obat keras ilegal.
Deklarasi digelar di Lapangan Futsal Jati Pinggir, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/8). Kegiatan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan kelurahan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, Jakmania hingga warga. Pemprov DKI juga mencatat warga melakukan long march dari Petamburan menuju kawasan Pasar Tanah Abang sebagai bagian dari aksi tersebut.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendukung gerakan bersama tersebut. Menurutnya, penanganan peredaran obat keras tidak bisa hanya mengandalkan tindakan aparat setelah kasus terjadi, tetapi juga membutuhkan pengawasan masyarakat dan pencegahan sejak dini.
“Langkah tegas dan sinergis tersebut penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras,” kata Wa Ode di Jakarta, Jumat (7/8).
Menurut Wa Ode, tramadol merupakan obat yang memiliki kegunaan medis, tetapi penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. "Tanpa resep dan pengawasan medis, obat ini dapat berdampak negatif bagi penggunanya,” ucapnya.
Tanah Abang Jadi Titik Pengungkapan Terbanyak
Deklarasi tersebut berlangsung di tengah tingginya pengungkapan kasus obat keras ilegal di Jakarta Pusat.
Data Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 68 kasus dengan 92 tersangka terkait peredaran obat berbahaya. Polisi menyita sebanyak 118.494 butir obat berbagai jenis dari keseluruhan pengungkapan tersebut.
Tanah Abang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Pada Juli 2026 saja, polisi menerbitkan 14 laporan polisi dan mengamankan 16 tersangka terkait perkara serupa.
Penindakan terhadap peredaran tramadol di kawasan itu juga berlangsung berulang. Pada Mei 2026, polisi menangkap tiga terduga pengedar di sejumlah titik Tanah Abang dan menyita berbagai obat keras, antara lain tramadol, Heximer, trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid dan Alprazolam. Sehari kemudian, polisi kembali menangkap seorang pria dengan barang bukti 500 butir tramadol di Jalan Jatibaru 10.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penindakan tetap dilakukan, tetapi laporan masyarakat menjadi bagian penting untuk memutus jaringan peredaran.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Tapi, yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat. Kalau ada informasi sekecil apa pun, segera sampaikan kepada kami," kata Reynold.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, aparat tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan hingga tingkat lingkungan.
"Kami berharap masyarakat terus berani melapor dan ikut mengawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan maupun peredaran tramadol ilegal di wilayah Tanah Abang," katanya.
Warga Tolak Tramadol Jadi Identitas Tanah Abang
Deklarasi juga membawa pesan sosial yang lebih luas. Warga ingin menghilangkan stigma seolah peredaran tramadol telah menjadi bagian dari identitas Tanah Abang.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan masyarakat secara simbolis menyerahkan sebilah golok serta kaos bertuliskan "Tramadol Bukan Identitas Warga Tenabang".
Ketua Umum Rumah Guyub Tenabang Heru Nuryaman mengatakan, berbagai unsur masyarakat sepakat menolak peredaran obat keras, narkoba dan zat terlarang di lingkungan mereka.
"Dukungan kami sederhana, yaitu menolak keras peredaran tramadol, obat-obatan terlarang, serta narkoba di Tanah Abang," kata Heru.
Dalam deklarasi bersama, masyarakat menyatakan menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tramadol, psikotropika serta zat adiktif lainnya. Warga juga menyatakan kesediaan bekerja sama dengan aparat apabila menemukan dugaan transaksi maupun penyalahgunaan obat ilegal.
"Kami ingin masyarakat ikut menjadi bagian dari solusi dengan menjaga lingkungan dan mendukung langkah pemerintah serta aparat dalam memberantas peredaran tramadol ilegal," ujarnya.
Wa Ode meminta gerakan tersebut tidak berhenti setelah deklarasi. Ia mendorong patroli dan pengawasan dilakukan secara berkala, penjual serta pemasok ilegal ditindak, dan edukasi mengenai obat keras diperkuat terutama di sekolah serta lingkungan tempat tinggal.
“Jika dibiarkan, dampak buruk obat keras ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental remaja, tetapi juga dapat memicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja,” kata Wa Ode.
Ia juga mendorong kerja sama pemerintah daerah, kepolisian, TNI dan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak penjual ilegal.
“Sehingga, tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Tramadol Bukan Obat yang Bisa Dikonsumsi Sembarangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan memasukkan tramadol dalam kelompok Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan atau OOT. Kelompok tersebut merupakan obat yang bekerja pada sistem susunan saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan aktivitas mental dan perilaku apabila digunakan melebihi dosis terapi.
Selain tramadol, kelompok ini mencakup antara lain triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin dan dekstrometorfan. Secara medis, tramadol digunakan sebagai obat antinyeri dan bekerja pada sistem saraf pusat.
Kementerian Kesehatan mengingatkan penyalahgunaan atau konsumsi berlebihan dapat menimbulkan efek serius, termasuk gangguan kesadaran dan pernapasan. Penggunaan opioid dalam dosis berlebih bahkan dapat memperlambat pernapasan hingga menyebabkan kematian akibat overdosis.
BPOM juga memperluas Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di 33 kota pada Mei 2026 sebagai respons terhadap masalah penyalahgunaan obat yang semakin meluas.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penyalahgunaan obat seperti tramadol telah menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama.
“Penyimpangan dan penyalahgunaan obat-obat tertentu ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” jelas Taruna.
Di Jakarta, BBPOM juga menyebut tramadol, triheksifenidil dan dekstrometorfan sebagai tiga jenis obat keras yang paling rawan disalahgunakan. Pengawasan menjadi semakin penting karena obat tersebut masih ditemukan dijual melalui sarana yang tidak berwenang maupun beredar secara daring.
Penjual obat keras ilegal juga dapat diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam sejumlah pengungkapan di Tanah Abang pada 2026, polisi menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Besarnya jumlah pengungkapan di Tanah Abang memperlihatkan pemberantasan tramadol ilegal tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Pengawasan distribusi, penelusuran pemasok, edukasi kepada generasi muda serta keberanian masyarakat melapor menjadi pekerjaan lanjutan agar deklarasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar