Periskop.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran obat keras daftar G yang memakai modus berkedok warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena lokasi yang tampak seperti tempat usaha biasa diduga dimanfaatkan sebagai titik transaksi obat keras ilegal.

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni mengatakan, operasi dilakukan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR berusia 26 tahun.

"Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah warung kopi pinggir jalan. Warga menduga tempat itu bukan hanya dipakai untuk berjualan minuman, tetapi juga menjadi lokasi transaksi obat keras.

"Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," ucapnya.

Laporan Warga Jadi Awal Penggerebekan

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri aktivitas di lokasi, memantau pergerakan orang-orang yang datang ke warung tersebut, hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Total barang bukti yang disita mencapai 693 butir, terdiri dari 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu tas hitam, serta buku catatan yang diduga digunakan untuk merekap transaksi penjualan. Petugas turut menyita uang tunai Rp330 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pada hari yang sama.

"Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu," katanya.

Modus Berkedok Usaha Kecil Makin Sering Terungkap

Kasus di Mustika Jaya menambah deretan pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi. Modusnya juga relatif mirip, yakni menyamarkan aktivitas ilegal di balik usaha atau tempat yang terlihat biasa di lingkungan warga.

Dalam laporan sejenis, ANTARA mencatat Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku berinisial BM dan AG ditangkap di wilayah Sindangmulya, Cibarusah, pada Senin (15/6). Dari tangan keduanya, polisi menyita 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua telepon genggam, plastik klip, dompet hitam, dan uang tunai Rp615 ribu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan menyebut, pengungkapan itu juga berawal dari keresahan warga.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar," ujarnya.

Dalam kasus Cibarusah, polisi juga masih menelusuri pemasok yang disebut berinisial AGM dan telah masuk daftar pencarian orang. "Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut," tuturnya. 

Bekasi Jadi Salah Satu Titik Rawan Peredaran Obat Keras

Pengungkapan lain sebelumnya juga terjadi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dari dua pria yang diduga terlibat peredaran obat ilegal di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Barang bukti itu terdiri dari 495 butir Tramadol dan 1.330 butir Hexymer.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi obat keras di wilayah itu. Ia juga menegaskan para pelaku dalam kasus tersebut terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Petugas berhasil mengamankan 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut," kata Sumarni.

"Para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Sumarni.

Rangkaian kasus ini memperlihatkan, peredaran obat keras ilegal di Bekasi tidak hanya berlangsung dalam skala kecil, tetapi juga memakai pola yang cukup adaptif. Ada yang memanfaatkan warung kopi, ada pula yang memakai jaringan pemasok dan transaksi tersembunyi di lingkungan permukiman.

Tramadol dan Trihexyphenidyl Bukan Obat Bebas

Kasus ini penting karena Tramadol dan Trihexyphenidyl bukan obat yang boleh diedarkan bebas. Kementerian Kesehatan menjelaskan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan adalah obat yang bekerja pada sistem susunan saraf pusat selain narkotika dan psikotropika. Bila digunakan di atas dosis terapi, obat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan serta perubahan aktivitas mental dan perilaku.

Kemenkes juga menyebut Tramadol sebagai analgesik sentral yang secara medis digunakan untuk terapi nyeri, tetapi kerap disalahgunakan karena efek pada reseptor serotonin dan opioid. Pada dosis berlebih, penyalahgunaan Tramadol dapat berakibat fatal, termasuk gagal jantung dan gangguan pernapasan.

Sementara itu, Trihexyphenidyl merupakan obat antikolinergik yang digunakan dalam terapi gangguan Parkinson atau gangguan gerak akibat obat tertentu. Namun, penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek delirium, sedasi ringan, serta risiko gangguan penglihatan, saluran cerna, dan saluran kemih.

BPOM pada 2025 juga memperketat pengawasan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, obat seperti Tramadol dan Triheksifenidil termasuk dalam daftar obat yang memerlukan pengawasan lebih ketat karena rawan disalahgunakan.

Warkop Jadi Kamuflase, Warga Jadi Kunci Pengungkapan

Angle paling kuat dari kasus ini bukan hanya jumlah obat yang disita, tetapi cara pelaku diduga menyembunyikan aktivitasnya. Warung kopi yang biasanya menjadi ruang sosial warga justru diduga dipakai sebagai kedok transaksi obat keras ilegal. Pola seperti ini membuat pengawasan lingkungan menjadi penting, sebab aktivitas ilegal bisa tersamarkan di tempat yang terlihat normal.

Peran warga dalam kasus Mustika Jaya juga menjadi titik penting. Laporan masyarakat membuat polisi bisa melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Pola yang sama muncul dalam beberapa kasus lain di Bekasi, termasuk pengungkapan di Cibarusah dan Tarumajaya yang juga bermula dari informasi masyarakat.

Kini, MR dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih perlu mendalami sumber pasokan, pola transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras tersebut. Dengan sejumlah kasus yang terungkap dalam waktu berdekatan, Bekasi tampak menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat pengawasan ekstra dalam peredaran obat keras ilegal.