periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tetap membatasi investasi asing di sektor penyiaran dan pers maksimal sebesar 20%, meskipun Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

‎Prabowo menjelaskan, dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang menegaskan bahwa setiap negara tetap menghormati dan mengacu pada hukum yang berlaku di masing-masing. Dalam konteks Indonesia, ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Penyiaran yang membatasi porsi kepemilikan asing.

‎"Jadi kita bekerja sangat keras di ART itu ada klausul bahwa yang dihormati adalah hukum yang berlaku di negara masing-masing ya. Itu satu ya, dalam hal ini undang-undang penyiaran RI membatasi maksimal investasi asing itu 20%," kata Prabowo dalam acara diskusi, Senin (23/3). 

‎Kepala negara itu menegaskan bahwa apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian yang berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional, maka aturan yang berlaku di Indonesia tetap menjadi acuan utama.

‎"Iya (kembali ke undang-undang Indonesia) terjawab ya," tegasnya. 

‎Selain itu, Prabowo juga memastikan bahwa kesepakatan tersebut masih harus melalui proses ratifikasi di DPR, sehingga mekanisme checks and balances tetap berjalan. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari “payung pengaman” agar kebijakan tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

‎"Mekanisme masih ada check and balance kita jadi masih ada payung-payung pengaman," tambahnya. 

‎Lebih jauh, menanggapi kekhawatiran terkait klausul yang menyentuh sektor pers, termasuk isu pembagian keuntungan antara platform digital dan perusahaan media, Prabowo kembali menekankan bahwa Indonesia memiliki perlindungan hukum yang kuat.

‎"Saya kembali bahwa ada klausul yang mengatakan berlaku hukum yang berlaku di negara masing-masing jadi kita punya pengaman itu," tutupnya.