periskop.id - Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memicu kontroversi di tengah penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Setelah sempat mendekam di Rutan KPK, Yaqut kini berstatus sebagai tahanan rumah. Keputusan ini dinilai janggal oleh berbagai pihak karena status tersangkanya telah dikuatkan oleh putusan praperadilan.
Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Kasus ini bermula dari tambahan 8.000 kuota haji pada tahun 2023 dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya digunakan untuk memangkas antrean haji reguler. Namun, terjadi penyimpangan distribusi kuota.
Tersangka Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Stafsus Menag saat itu, diduga aktif mengumpulkan fee percepatan atau T0/TX bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre. Per jemaah diduga dipungut sekitar 5.000 USD (sekitar Rp80 juta). Uang tersebut diduga mengalir kepada Yaqut, Gus Alex, dan pihak lain di Kementerian Agama (Kemenag).
Pada 2024, Yaqut memerintahkan Gus Alex mengatur skema kuota tambahan menjadi 50% reguler dan 50% khusus, meski antrean haji reguler ada yang mencapai 47 tahun.
Pada 8 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK.
Penahanan dan Penolakan Praperadilan
KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia seharusnya ditahan hingga 31 Maret 2026.
Kesaksian Keluarga Tahanan: Hilangnya Yaqut dari Sel Rutan
Desas-desus mengenai ketidakberadaan Yaqut di dalam rutan mulai terendus sejak Sabtu (21/3) melalui keterangan Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer. Saat menjenguk suaminya di momen Lebaran, Silvia mendengar kabar dari para penghuni rutan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di selnya sejak Kamis (19/3) malam.
“Enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya katanya keluar Kamis (19/3) malam. Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada,” ucapnya, Sabtu (21/3).
Kejanggalan ini menjadi perbincangan di antara para tahanan karena absennya Yaqut terjadi bertepatan dengan malam takbiran. Saat itu, pemeriksaan atau proses administrasi hukum tidak biasa dilakukan.
Resmi Jadi Tahanan Rumah Berdasarkan Surat Keluarga
Menjawab spekulasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya mengonfirmasi bahwa lokasi penahanan Yaqut memang telah dipindahkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diklaim sebagai respons penyidik atas permohonan tertulis keluarga sejak Selasa (17/3).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” katanya di Jakarta, Sabtu (21/3).
KPK menyatakan pengalihan jenis penahanan ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).
Bukan Karena Alasan Medis
Budi Prasetyo memastikan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena sakit atau darurat medis. Langkah ini murni respons atas permohonan keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi, Minggu (22/3).
Ia juga menanggapi perbandingan dengan kasus pembantaran tersangka lain akibat alasan medis, seperti mendiang Lukas Enembe.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Respon Kuasa Hukum: Yaqut Kooperatif
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kliennya sangat kooperatif dan mendukung penuh penyidikan. Terkait alasan spesifik keluarga meminta tahanan rumah, Dodi enggan merinci dan menyebut KPK yang paling mengetahui pertimbangannya.
“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah. Tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya,” kata Dodi, Minggu (22/3).
Tinggalkan Komentar
Komentar