periskop.id - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigadir Jenderal Muhammad Nas meminta publik tidak terburu-buru melabeli keterlibatan prajurit dalam operasi penanganan begal sebagai bentuk militerisme.
Menurutnya, yang harus jadi tolok ukur penilaian adalah tujuan serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Nas menegaskan, kehadiran TNI di ruang sipil dalam konteks ini murni bersifat perbantuan kepada aparat kepolisian. Setiap pelaku begal yang berhasil diamankan personel militer akan langsung diserahkan ke Polri untuk diproses lebih lanjut.
"Jangan buru-buru deh menyebut kehadiran kami di ruang sipil sebagai program militerisasi. Sama sekali tidak," ujar Nas dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6).
Ia juga menilai maraknya aksi begal belakangan ini sudah meresahkan banyak warga, sehingga kehadiran personel militer di lapangan dinilai perlu. Keterlibatan TNI disebut bukan berarti mengambil alih fungsi Polri, melainkan mendukung penegakan ketertiban umum.
Nas turut menegaskan langkah tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan mana pun. Ia mengklaim sebagian besar masyarakat justru mendukung keputusan itu, berdasarkan hasil survei tidak langsung yang pernah dilakukannya.
"Bagaimana tanggapan bapak-ibu sekalian kalau begal kami ikut bantu? 'Enggak apa-apa, malah bagus, kami malah senang, malah kami butuh'," ungkapnya, menirukan jawaban warga dalam survei tersebut.
Nas juga merespons kelompok pengamat dan pegiat yang mengkritik kebijakan itu. Ia berpendapat, mereka yang menolak kehadiran TNI dalam kasus begal belum pernah merasakan langsung menjadi korban kejahatan jalanan. Kelompok yang sama, katanya, justru akan menyalahkan tentara begitu peristiwa itu menimpa diri atau keluarga mereka.
"Ada TNI percuma saja, begal dibiarkan," ucap Nas, menirukan apa yang disebutnya bakal disuarakan para pengkritik itu bila mereka menjadi korban.
Keterlibatan TNI dalam operasi pemburu begal pertama kali diumumkan pada 22 Mei 2026 melalui konferensi pers bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya. Langkah itu diambil menyusul tren kriminalitas jalanan yang meningkat, di mana selama periode 1-22 Mei 2026 tercatat setidaknya 1.283 kasus kejahatan di wilayah Jakarta.
Kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah koalisi masyarakat sipil, termasuk Asia Human Rights Watch. Lembaga internasional itu menilai militer seharusnya tidak dilibatkan dalam penegakan hukum di ranah sipil.
Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Meenakshi Ganguly menguraikan, penggunaan kekerasan dalam situasi penegakan hukum harus mengacu pada Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum. Berdasarkan prinsip tersebut, pendekatan tanpa kekerasan semestinya diutamakan. Ganguly juga menekankan, pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas polisi untuk menjalankan penyelidikan yang sah, bukan mengerahkan militer ke ranah sipil.
"Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan publik. Hal itu mencakup asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, dan supremasi hukum," kata Ganguly dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (5/6).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar