Periskop.id - Upaya penyelamatan benda bersejarah milik bangsa Indonesia kembali membuahkan hasil yang manis. Dua benda purbakala bernilai sejarah tinggi yang sempat dicuri dan diselundupkan keluar negeri, kini resmi dikembalikan ke pangkuan Ibu Pertiwi. 

Langkah repatriasi ini membuktikan komitmen internasional yang kuat dalam memberantas jaringan perdagangan barang antik ilegal di tingkat global.

Sebagaimana dilaporkan oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia melalui laman resminya, Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, Jumat (10/7) mengumumkan pengembalian dua benda purbakala yang dicuri dari Indonesia sebagai bagian dari jaringan penjarahan terorganisir dan dijual oleh pedagang barang antik Douglas Latchford kepada seorang kolektor Amerika Serikat.

Proses pemulangan aset budaya ini bermula pada sekitar akhir 2021, ketika kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan total 34 benda purbakala Kamboja dan Asia Tenggara yang dibeli dari Latchford. 

Setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan administrasi hukum, kedua benda purbakala tersebut dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara seremonial di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Dalam kesempatan tersebut, Clayton menyampaikan rasa syukur dan penghormatan yang mendalam atas terlaksananya proses pengembalian barang bersejarah ini.

“Hari ini, kita merayakan pengembalian warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Clayton juga memberikan apresiasi yang tinggi bagi sang kolektor yang dinilai kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas pengembaliannya yang aman dan sukarela. Dengan sangat gembira kami melepas karya seni ini dalam tahap akhir perjalanan mereka pulang ke rumah,” tambahnya.

Menilik Asal-Usul dan Identitas Artefak Bersejarah yang Dijarah

Benda purbakala yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke Indonesia kali ini adalah dua patung Buddha perunggu berdiri abad ke-8 yang menggambarkan Awalokiteswara. 

Kedua patung kuno tersebut memiliki ukuran yang cukup signifikan, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci.

Berdasarkan catatan penelusuran kasus, patung-patung tersebut dipindahkan secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh tim penjarah puluhan tahun yang lalu. 

Setelah berhasil dikeluarkan dari wilayah Indonesia, benda seni bernilai tinggi tersebut kemudian dijual kepada Latchford, seorang pedagang barang antik kawakan yang berbasis di kota Bangkok, Thailand.

Antara tahun 2003 dan 2007, Latchford menjual patung ini serta benda purbakala Asia Tenggara lainnya kepada sang kolektor yang menetap di Amerika Serikat. 

Agar aksinya berjalan mulus, selama bertahun-tahun Latchford secara konsisten berbohong kepada kolektor dan menyembunyikan informasi penting untuk menutupi fakta bahwa barang-barang tersebut sebenarnya adalah hasil curian.

Hingga akhirnya, kedua patung perunggu yang dikembalikan ke Indonesia ini menjadi objek dari tindakan penyitaan perdata yang diajukan di Distrik Selatan New York. Di dalam dokumen gugatan penyitaan perdata tersebut, kedua mahakarya ini diidentifikasi secara formal sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”.

Komitmen AS dalam Membongkar Jaringan Kejahatan Seni

Keberhasilan repatriasi ini bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari gerakan terstruktur yang masif. 

Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, yang bermitra dengan Investigasi Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security Investigations/HSI), telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan merepatriasi puluhan benda purbakala Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang dicuri dan diimpor secara ilegal, yang berada di tangan individu maupun institusi di Amerika Serikat.

Sepak terjang Latchford di dunia gelap perdagangan antik sebetulnya sudah lama masuk ke dalam radar aparat penegak hukum. 

Ia sebelumnya telah didakwa di Distrik Selatan New York pada 2019 karena mendalangi skema multitahun untuk menjual benda purbakala hasil jarahan dari Kamboja dan Asia Tenggara lainnya di pasar seni internasional.

Akan tetapi, proses pengadilan terhadap dirinya tidak dapat berjalan sampai tuntas. Dakwaan hukum tersebut pada akhirnya terpaksa dibatalkan oleh pengadilan setempat karena kematian Latchford.