Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) secara administrasi masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Status kepegawaian itu tetap melekat pada dirinya, meskipun ia telah mundur secara sukarela dari jabatan struktural.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, pencopotan status ASN seorang pegawai negeri harus melewati mekanisme hukum yang panjang. Pengunduran diri dari jabatan, menurutnya, tidak serta-merta menghapus status kepegawaian.

"Ya masih (ASN aktif). Kan kalau sudah itu kalau sudah ada indikasi ke inkracht biasanya baru. Tapi kan terhadap jabatannya beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," kata Anang di Gedung Kejagung, Senin (13/7).

Ia mengonfirmasi, posisi Febrie di jajaran operasional Bidang Tindak Pidana Khusus kini sudah benar-benar nonaktif total. Langkah pengunduran diri dari kursi Jampidsus diambil Febrie atas kesadaran sendiri.

Anang menerangkan, keputusan mundur itu diambil agar jalannya penyidikan tidak mengganggu kredibilitas institusi kejaksaan. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan komitmen menjaga profesionalitas.

"Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan sebagai Jampidsus karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu tuh dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT-nya kemarin," jelas Anang.

Meski status ASN-nya masih dipertahankan sambil menunggu vonis hakim, Febrie dipastikan tidak lagi menerima fasilitas kedinasan yang biasa diterimanya sewaktu menjabat. Salah satu yang paling disorot adalah hilangnya pengawalan melekat dari personel TNI yang selama ini menjaganya.

"Sudah, sudah tidak ada. Sudah tidak ada ya. Karena pengamanan itu melekat karena jabatan. Setelah itu ndak ada ya," tegas Anang.

Kasus ini bermula dari penetapan status tersangka Febrie oleh Kakortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Status hukum tersebut diputuskan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, disertai serangkaian penggeledahan.

Selain Febrie, polisi turut menjerat satu tersangka lain, Don Ritto, dalam klaster perkara yang sama. Febrie diduga terlibat penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri dan dua kasus korupsi lain saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

Mantan Jampidsus tersebut dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Ia diketahui telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus sebelum status tersangka diumumkan.

Penanganan penyidikan tiga perkara ini telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas perkara.

"Kan sudah ditunjuk PLT-nya kemarin," pungkas Anang.