periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan regulasi baru terkait kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan ini dirancang untuk menekan angka perokok muda di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menegaskan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini bukan sekadar wadah produk. Menurutnya, kemasan juga berfungsi sebagai sarana promosi yang efektif dalam menjaring calon perokok baru, terutama anak-anak dan remaja.

Advertisement

“Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja,” ujar Andi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/6).

Berbagai riset internasional menunjukkan bahwa kebijakan plain packaging terbukti ampuh menekan daya pikat produk tembakau. Andi menjelaskan, penerapannya juga meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan sekaligus mencegah remaja dan pemula untuk mulai merokok.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang disusun, warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan diseragamkan. Identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan, sementara peringatan kesehatan bergambar wajib ditampilkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi memadai mengenai risiko konsumsi tembakau.

Proses penyusunan regulasi ini diklaim Kemenkes berlangsung terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar forum konsultasi publik serta rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Tingginya prevalensi perokok anak di Indonesia disebut Andi sebagai alasan utama penguatan kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.

Kemenkes berharap RPMK ini dapat memperkuat amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha, yakni dua tahun sejak PP tersebut diundangkan atau sekitar Juli 2026, ditambah waktu penyesuaian paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan peringatan kesehatan.

Kebijakan standardisasi kemasan ini bukan hal baru di tingkat global. Andi menyebut sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” pungkas Andi.