Periskop.id— Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), terkait penyeragaman kemasan rokok yang dinilai akan membebani pedagang kecil dan merugikan sektor ritel. Ali mengungkapkan kekhawatirannya, kebijakan ini justru mempersulit pedagang membedakan rokok legal dan ilegal, sehingga penjualan rokok resmi dapat tergerus oleh maraknya produk ilegal.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal," jelas Ali di Jakarta, Sabtu (30/5).
Ali juga menyesalkan kurangnya keterlibatan asosiasi pedagang dalam penyusunan RPMK, padahal kelompok ini secara langsung terdampak secara ekonomi. Menurutnya, sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima, termasuk warung kelontong, asongan, dan UMKM, akan merasakan imbas aturan tersebut.
Omzet rokok di kalangan pedagang kaki lima tidak bisa dipandang kecil. Ali menyebut, di toko kelontong kecil, rokok bisa menyumbang lebih dari 50 % dari total penjualan barang. Oleh sebab itu, ia mendesak agar penyusunan RPMK dilakukan secara bijaksana dan proporsional, sehingga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi rakyat tetap terjaga.
“Jangan lupakan kontribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Lebih dari 10% dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hilir,” beber Ali.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi rakyat yang lesu dan daya beli masyarakat yang belum pulih, sementara tekanan ekonomi global terus meningkat. Pendapat sejenis sebelumnya pernah disampaikan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia yang menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan ekonomi petani serta industri kecil, termasuk penyerapan tenaga kerja dan kontribusi pajak bagi negara.
Ali menekankan, penyusunan RPMK sebaiknya mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dampak negatif yang meluas terhadap jutaan pedagang dan pekerja di sektor pertembakauan.
Dengan situasi ini, APKLI meminta pemerintah untuk meninjau ulang beberapa pasal dalam RPMK, termasuk mekanisme standarisasi kemasan, agar tidak merugikan pedagang, sambil tetap mendukung upaya kesehatan masyarakat terkait konsumsi rokok.

Gelombang Penolakan
Sebelumnya, rencana pemerintah menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), menuai gelombang penolakan dari petani tembakau, petani cengkeh, hingga pelaku industri hasil tembakau (IHT). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul sektor hulu hingga hilir industri rokok nasional, sekaligus memperbesar peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kekhawatiran terbesar datang dari para petani yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem pertembakauan. Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji meminta pemerintah mengkaji ulang substansi RPMK yang mengatur standardisasi kemasan rokok karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil petani di daerah.
“Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (28/5).
Menurut Agus, sektor tembakau masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di sejumlah daerah sentra produksi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia menyebut tembakau tetap menjadi komoditas andalan saat musim kemarau tiba karena mampu menjaga daya beli petani.
Agus menilai kebijakan tersebut lahir tanpa mempertimbangkan keberlangsungan jutaan masyarakat yang hidup dari rantai industri tembakau, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pabrik rokok, hingga pedagang kecil.
Kekhawatiran serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman. Ia menilai rancangan aturan kemasan polos rokok dapat berdampak langsung terhadap sekitar 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Budhyman, hampir seluruh hasil produksi cengkeh nasional diserap oleh industri kretek yang menjadi produk khas Indonesia. “Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh,” kata Budhyman
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar