Periskop.id - Rencana pemerintah menerapkan standarisasi kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai penolakan dari kalangan pekerja industri hasil tembakau. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), menekan pedagang kecil, hingga mengganggu mata pencaharian jutaan pekerja di sektor pertembakauan nasional.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardhana mengatakan, aturan standardisasi kemasan rokok dikhawatirkan membawa dampak sosial ekonomi yang luas. Khususnya apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi industri dan tenaga kerja di Indonesia.
“Kami menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," kata Henry di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut Henry, industri hasil tembakau selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik rokok, distributor, hingga pedagang kecil. Karena itu, perubahan regulasi yang dinilai terlalu ketat dikhawatirkan memengaruhi keberlangsungan usaha dan serapan tenaga kerja.
Ia menilai standardisasi kemasan, termasuk dominasi gambar dan peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dapat berdampak terhadap penurunan penjualan produk legal di pasaran. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi produksi industri dan berujung pada efisiensi tenaga kerja.
Henry juga mengingatkan, industri rokok masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai hasil tembakau. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hasil tembakau dalam beberapa tahun terakhir konsisten menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun terhadap pendapatan negara.
Karakter Industri Berbeda
Penolakan serupa juga disampaikan Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto. Ia menilai kebijakan standardisasi kemasan rokok tidak bisa disamakan dengan negara lain yang memiliki karakter industri berbeda dengan Indonesia.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat,” ujar Heri.
Menurut Heri, Indonesia memiliki rantai industri tembakau yang jauh lebih besar dan kompleks dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara. Karena itu, penerapan kebijakan serupa dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja dan pelaku usaha domestik.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah penyeragaman kemasan rokok guna memperkuat kampanye kesehatan dan pengendalian konsumsi tembakau.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kementerian Kesehatan sebelumnya juga mengacu pada rekomendasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mendorong negara-negara memperkuat regulasi pengemasan produk tembakau.
Sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Prancis, dan Thailand telah lebih dulu menerapkan plain packaging atau kemasan polos rokok. Kebijakan itu umumnya mengatur ukuran logo, warna bungkus, hingga dominasi gambar peringatan kesehatan.
Namun, pelaku industri di Indonesia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak memicu efek domino terhadap sektor ketenagakerjaan, perdagangan, dan penerimaan negara.
Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi sebelumnya juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau masih menjadi salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia, terutama di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTB yang menjadi sentra produksi tembakau dan rokok nasional.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar