Periskop.id - Kurikulum magang nasional bukan sekadar daftar tugas harian peserta magang. Ada aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menentukan apa saja yang wajib ada di dalamnya sebelum sebuah program pemagangan dianggap sah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Regulasi tersebut jadi acuan bagi seluruh perusahaan dan instansi yang tergabung sebagai mitra penyelenggara Program Magang Nasional lewat platform MagangHub Kemnaker.
Banyak penyelenggara magang masih menyamakan kurikulum dengan uraian pekerjaan sehari-hari. Padahal, aturan Kemnaker menuntut struktur yang jauh lebih rinci dan terukur.
Apa Saja Komponen Wajib Kurikulum Magang?
Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (2) menyebutkan program pemagangan wajib memuat tujuh unsur. Ketujuhnya adalah nama program, tujuan program, kompetensi yang akan dicapai, jangka waktu pemagangan, persyaratan peserta, persyaratan pembimbing, serta kurikulum dan silabus.
Program pemagangan itu sendiri harus disusun mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar kompetensi kerja khusus, atau standar kompetensi kerja internasional. Artinya, kurikulum tidak boleh disusun asal-asalan tanpa rujukan standar kompetensi tertentu.
Pasal yang sama juga menegaskan jangka waktu pemagangan paling lama satu tahun, sehingga struktur kurikulum wajib direncanakan habis dalam rentang waktu tersebut, bukan dibiarkan terbuka tanpa batas.
Berapa Proporsi Teori dan Praktik yang Diatur?
Regulasi ini merinci komposisi antara teori dan praktik di dalam kurikulum. Program pemagangan wajib mencakup teori dan praktik simulasi, ditambah praktik kerja langsung di unit produksi perusahaan.
Pemberian teori dan praktik simulasi tersebut dilaksanakan paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari keseluruhan kurikulum dan silabus. Sisanya, minimal 75%, wajib berupa praktik kerja nyata di lapangan.
Aturan ini sekaligus jadi pembeda utama antara kurikulum magang dengan kurikulum pelatihan biasa. Kalau porsi teori melebihi 25%, program berisiko dianggap tidak memenuhi ketentuan Permenaker saat proses verifikasi.
Bagaimana Skala Program Magang Nasional 2026?
Program Magang Nasional Angkatan 2 Tahun 2026 menargetkan 150.000 peserta, meningkat dari kuota awal 100.000 pada evaluasi angkatan sebelumnya. Program ini menggandeng 8.056 mitra penyelenggara yang terdiri dari perusahaan swasta maupun kementerian dan lembaga pemerintah, dengan alokasi anggaran mencapai Rp4,2 triliun.
Setiap peserta menjalani program magang selama enam bulan, dengan pendaftaran perusahaan dan instansi dibuka mulai 29 Juni hingga 15 Juli 2026, dilanjutkan pendaftaran peserta pada 14 hingga 28 Juli 2026.
Hasil evaluasi angkatan sebelumnya menunjukkan 102.600 peserta diterima dari total 370.500 pendaftar, dengan tingkat kepuasan peserta mencapai 84,26%. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan skor kompetensi peserta meningkat dari rata-rata 3,77 menjadi 4,19 berdasarkan penilaian peserta sendiri, dan dari 3,33 menjadi 3,66 berdasarkan penilaian mentor.
Kenapa Kurikulum yang Jelas Penting bagi Peserta dan Perusahaan?
Kurikulum yang disusun sesuai aturan memberi kejelasan arah belajar bagi peserta magang, bukan sekadar pengisi waktu enam bulan tanpa capaian yang bisa diukur. Peserta jadi tahu kompetensi apa yang akan dikuasai di setiap tahap program.
Bagi perusahaan, kurikulum yang lengkap juga memperkuat kredibilitas sertifikat pemagangan yang diterbitkan di akhir program, sekaligus mengurangi risiko dianggap tidak layak saat pengawasan ketenagakerjaan melakukan verifikasi.
Perusahaan yang berencana menjadi mitra penyelenggara Program Magang Nasional sebaiknya menyusun kurikulum sejak awal berdasarkan tujuh komponen wajib ini, bukan menunggu diminta melengkapi saat program sudah berjalan.
Tinggalkan Komentar
Komentar