periskop.id - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Indonesia akan meningkatkan transparansi perpajakan melalui implementasi Common Reporting Standard (CRS) untuk pertukaran informasi rekening keuangan dan Crypto Asset Reporting Framework (CRF) bagi aset kripto.
Kebijakan ini sejalan dengan mandat G20 dan OECD sejak 2009, termasuk ratifikasi konvensi bantuan administratif pajak lintas negara, serta akan mulai berlaku secara bertahap, dengan pertukaran data CRS dan CRF pertama pada 2027 untuk data tahun 2026.
Sejak bergabung bersama Global Forum di November 2009, Indonesia mendukung transparansi keuangan internasional. Langkah ini diperkuat melalui ratifikasi konvensi pajak dan penandatanganan Multilateral CRS MCEE, sehingga memungkinkan pertukaran informasi pajak lintas negara secara legal.
"Implementasi CRS secara internasional mencakup pelaporan informasi rekening keuangan milik pihak luar negeri, dengan partisipasi 126 jurisdiksi dan 8.794 lembaga keuangan terdaftar," ucap Bimo dalam RDP dengan Komisi IX, ditulis Selasa (25/11).
Sehingga secara domestik, CRS diterapkan dalam kerangka Exchange of Information (EEOI) untuk pelaporan rekening keuangan wajib pajak dalam negeri, dengan batas minimum Rp1 miliar untuk rekening dan nilai pertanggungan asuransi, sementara rekening efek dan kustodian tidak memiliki batas saldo.
"Perubahan terbaru CRS memperluas cakupan, termasuk produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral," tambahnya.
Bimo memastikan perbaikan CRS mencakup penambahan informasi yang dilaporkan, penguatan proses due diligence, perluasan jenis laporan keuangan non-pelapor CRS, serta penambahan jenis rekening yang dikecualikan.
Ketentuannya berkaitan dengan CBDC atau mata uang digital bank sentral, seperti digital rupiah, yang saat ini belum diterapkan di Indonesia. Untuk produk uang elektronik tertentu, pelaporan dilakukan jika saldo e-money mencapai USD 10.000, jauh di atas batas domestik. Sementara, pertukaran dalam Crypto Asset Reporting Framework (CRF) mencakup konversi aset kripto ke uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, serta transfer aset kripto. Bimo optimis pertukaran data ini akan dilakukan beberapa tahun mendatang.
"Pertukaran data CRS versi terbaru akan dilaksanakan pertama kali pada 2027 untuk data tahun 2026," pungkas Bimo.
Tinggalkan Komentar
Komentar