periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Februari 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan sekaligus memastikan proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang agar penggunaan tenaga kerja asing di industri perbankan tidak hanya memenuhi kebutuhan keahlian tertentu, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional.
"Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di
sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi
sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur," ujar Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/3).
Ia menuturkan peraturan ini bertujuan memastikan pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.
Ia menjelaskan penerbitan aturan ini dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan strategis. Salah satunya adalah kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing yang harus disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus tetap mendorong proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global juga mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman internasional melalui berbagai penugasan di luar negeri.
OJK juga menilai perlu adanya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terbaru agar tetap relevan dengan dinamika industri keuangan global.
Dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut, OJK menetapkan penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
Regulasi ini juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Meski demikian, pengisian jabatan tersebut tetap harus memperoleh persetujuan dari OJK.
Lebih lanjut, OJK menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional serta meningkatkan kompetensi profesional.
"Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan," sambung Ismail.
Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri juga akan menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing maupun persetujuan perpanjangan penggunaannya lebih dari lima tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar