Kebijakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam merombak struktur personel di kementeriannya berujung pada gugatan hukum. Ernie Nurheyanti M. Toelle, seorang pegawai senior di instansi tersebut, resmi melayangkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) mutasi dirinya yang dianggap cacat secara yuridis.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ernie mempersoalkan SK Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, Ernie yang semula menduduki posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Eselon IIA) digeser menjadi Analis HAM Ahli Madya.

"Kami ingin menginformasikan kepada khalayak bahwa ketetapan tersebut bertabrakan dengan aturan hukum. Keputusan ini menerjang tata cara administratif dan dirilis tanpa melalui proses pengambilan kebijakan yang terbuka serta objektif," kata kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).

Pihak penggugat mengungkapkan dua poin utama keberatan. Pertama, tudingan Pigai mengenai rendahnya penyerapan anggaran di unit kerja Ernie dibantah keras dengan data riil. Faktanya, serapan dana di unit yang dipimpin Ernie menyentuh angka 99,56%, jauh di atas rata-rata keseluruhan direktorat sebesar 92,88%.

Selain itu, rapor kinerja Ernie selama 32 tahun berkarier di pemerintahan selalu menyandang predikat "Baik".

Kedua, etika birokrasi. Tim pengacara Ernie menyayangkan mekanisme pelantikan yang diinformasikan hanya lewat pesan singkat WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum seremoni digelar. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak dan pengabaian terhadap aturan surat-menyurat resmi kedinasan.

"Ini bukan sekadar pergeseran fungsi tugas, melainkan penurunan jabatan (demosi) terselubung yang menghancurkan rekam jejak karier klien kami. Tindakan ini justru mengerdilkan sistem merit yang menjanjikan kepastian karier berdasarkan prestasi," tegas kuasa hukum.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, Ernie diklaim telah mengirimkan surat protes tertulis sebanyak tiga kali kepada Pigai. Namun, rentetan keberatan tersebut tidak pernah mendapatkan respons resmi dari pihak kementerian. Sikap bungkam ini dipandang sebagai upaya menutupi fakta hukum di balik proses perpindahan jabatan tersebut.

Atas dasar itulah, Ernie yang menggandeng pengacara Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala berharap hakim PTUN Jakarta dapat membatalkan SK tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung, Ernie membenarkan upaya hukum untuk menggugat Pigai ke PTUN Jakarta. Bahkan, ia menyebutkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (16/3).

“Senin (16/3) sidang ke-3 dan masih tertutup,” kata Ernie kepada Periskop, Rabu (11/3).