Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) dan/atau memblokir 36.191 rekening yang terindikasi dipakai untuk aktivitas judi online. Langkah itu dilakukan sebagai upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan yang berdampak pada sektor ekonomi dan jasa keuangan.
Menurut OJK, permintaan tersebut disampaikan kepada perbankan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan kebijakan itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sistem perbankan.
"Dalam pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (t/b).
Selain rekening yang telah terindikasi, Dian mengatakan OJK juga meminta bank menindaklanjuti rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penelusuran tidak hanya berhenti pada rekening yang sudah masuk daftar, tetapi juga menjangkau rekening lain yang masih berkaitan dengan pemilik identitas yang sama. Rekening-rekening tersebut juga diminta menjalani proses EDD sesuai ketentuan yang berlaku.
Dian menjelaskan penerapan EDD diperlukan untuk memastikan profil serta aktivitas nasabah tetap sesuai dengan aturan perbankan. Langkah itu juga dinilai memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas ilegal.
Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD kini bertambah dibandingkan laporan sebelumnya. Berdasarkan data Komdigi, daftar tindak lanjut meningkat dari sekitar 33.836 rekening menjadi 36.191 rekening.
Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar 2.355 rekening yang masuk dalam daftar pengawasan. Penambahan itu disebut berasal dari pembaruan data yang disampaikan Komdigi kepada OJK.
Di sisi lain, Komdigi juga memperluas upaya pemberantasan judi online melalui media sosial. Kementerian tersebut menggandeng Meta untuk membentuk tim yang bertugas menekan penyebaran konten promosi judi online di berbagai platform digital.
"Dalam pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," pungkas Dian.
Tinggalkan Komentar
Komentar